Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Ada Tersangka, Polisi: Inisial M

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:27:00 WIB
Ilustrasi/foto.int

PEKANBARU, LIPO  - Ditreskrimsus Polda Riau masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.

Penyidik sendiri juga telah melakukan kordinasi terhadap Bareskrim mengenai penetapan calon tersangka yang disebut berinisial M.

"Kami telah melakukan hasil asistensi bersama Bareskrim Polri kemarin. Dari hasil itu ditemukan dua alatbukti dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan negara rugi sebesar Rp195 miliar dari hasil korupsi SPPD Fiktif," kata Ade, Rabu (18/6/2025).

 

Terhadap saudara M selaku pengguna anggaran dapat dimintai pertanggung jawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan di Polda Riau.

"Penetapan tersangka inisial M tersebut setelah notulen gelar perkara dalam rangka asistensi penetapan tersangka ditandatangan Kakorpstas Tipidkor Polri,” ungkapnya.

Nantinya penyidik akan mengelompokkan pihak yang terlibat, sehingga diketahui peran dari masing-masing pihak dimulai dari pihak pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD Fiktif Setwan Riau.

“Dia inisialnya M belum tersangka karena baru rekomendasi, kamis gelar penetapan tersangkanya,” tutupnya.(***)

Tags

Terkini