PEKANBARU, LIPO - Seorang perempuan muda menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku dengan modus pengobatan spiritual.
Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Ada dua orang pelaku yang diamankan polisi atas kasus tersebut
Kapolsek Mandau AKP Pimadona mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap dua orang pelaku dan tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia menceritakan, kejadian ini bermula pada 6 Juni 2025, saat korban berinisial S (21) datang bersama suaminya ke rumah pelaku Zamzami (42) di Jalan Jawa, Gang Kurma, untuk menjalani pengobatan impotensi.
Pelaku yang mengaku sebagai guru spiritual menyarankan suami korban untuk menginap selama proses penyembuhan.
Namun, setelah 12 hari, pelaku mulai melancarkan aksinya. Ia mengatakan bahwa penyakit suami korban disebabkan oleh guna-guna yang justru melekat pada diri korban, dan satu-satunya cara penyembuhan adalah dengan melakukan ritual hubungan badan dengan dirinya.
"Sang suami justru menyetujui permintaan tersebut karena percaya dengan sang guru," jelasnya.
Korban akhirnya menjadi korban kekerasan seksual pada 20, 21, dan 22 Juni 2025, hingga akhirnya dijemput oleh pihak keluarga karena merasa curiga.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak cepat. Pelaku utama, Zamzami, diamankan pada 27 Juni 2025, sedangkan pelaku kedua, Rizki Ramadhan (28) yang diduga turut berperan dalam membujuk korban diamankan sehari setelahnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa potong pakaian korban, termasuk pakaian dalam dan jilbab yang digunakan saat kejadian.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan medis dan psikologis terhadap korban, serta pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pelaku.
Kapolres Bengkalis, melalui Kapolsek Mandau, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi dengan modus manipulatif dan mengatasnamakan kepercayaan atau agama.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Tindakan seperti ini sangat merusak moral dan harus dihentikan,” tegas AKP Pimadona.
Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Warganet ramai-ramai menyerukan keadilan bagi korban dan mendesak agar pelaku dihukum maksimal.
Polisi menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan non medis atau spiritual yang tidak logis dan tidak memiliki dasar ilmiah.
Masyarakat juga diharapkan untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang berpotensi mengarah pada pelecehan atau kekerasan seksual.(***)