Tim SIRI Amankan Herni Damayanti, Buronan Kasus Pengemplang Pajak

Selasa, 01 Juli 2025 | 14:40:01 WIB

MAKASAR, LIPO - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan, Herni Damayanti (57),  di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (30/06/25). 

Saat diamankan, Terpidana Herni Damayanti bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Herni Damayanti merupakan buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua. 

Perempuan kelahiran 1968 itu  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.701.013.943.

Akibat perbuatannya,  Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab. tanggal 21 september 2023, Terpidana Hj. Herni Damayanti dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dengan denda Rp 627.579.610, apabila dalam waktu 1 bulan denda tersebut tidak dibayar setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dijatuhi pidana tambahan selama dua bulan.


Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Harli. *****

 

 

 

 

 

Terkini