Tipu Korban Hingga Rp40 Juta, 4 Orang Pelaku Sindikat Jual Beli Madu Palsu Ditangkap Polisi

Sabtu, 05 Juli 2025 | 18:43:46 WIB
Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok jual beli madu /lipo

PEKANBARU, LIPO - Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok jual beli madu yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Dari kasus tersebut rmpat orang pria diamankan usai diduga terlibat dalam praktik penipuan yang menyasar warga di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Mahasin Danendra alias Nendra (24), warga Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Ia melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa telah menjadi korban penipuan jual beli madu, dengan total kerugian mencapai Rp40 juta.

"Dalam kronologi kejadian, pelaku yang mengaku bernama Muhammad Rejeki alias Riki awalnya mendatangi rumah korban dan mengelabui keluarga korban dengan menawarkan kerjasama kontrak lahan untuk pembangunan tower senilai Rp 850 juta," kata Bayu, Sabtu (5/7/2025).

Pelaku kemudian menunjukkan ketertarikan terhadap madu yang dimiliki keluarga korban dan mulai memesan dalam jumlah besar, seolah-olah sebagai calon pembeli serius.

Bayu menjelaskan, korban awalnya percaya lalu memesan madu hutan dari seorang penjual bernama Asprianto Yusri alias Arif, yang juga ternyata merupakan bagian dari sindikat penipuan ini.

"Korban membeli 110 Kg madu, terdiri dari madu putih dan madu merah, seharga total Rp36 juta, dan bahkan memberikan uang muka tambahan sebesar Rp4 juta untuk pesanan berikutnya," ungkapnya.

Namun, setelah madu diterima dan pembayaran dilakukan oleh korban kepada Arif, pelaku Riki tidak pernah datang mengambil madu seperti yang dijanjikan.

Usaha korban untuk menghubungi kedua pelaku pun sia-sia, hingga akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penipuan.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan hasil pelacakan, pada Kamis (3/7/2025) tim memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Tim kemudian berhasil melakukan penggerebekan di sebuah warung makan di Jalan Lintas Sumatera. Di lokasi tersebut, empat pria yang diduga pelaku langsung diamankan," sambungnya.

Mereka mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan modus jual beli madu palsu.

Saat dilakukan penggeledahan di penginapan tempat para pelaku menginap, tepatnya di Wisma Ayu, Kecamatan Rengat Barat, polisi menemukan berbagai barang bukti yang digunakan untuk memproduksi madu palsu sepertti 5 jerigen dan 4 botol berisi diduga madu palsu, 1 unit kompor gas, 1 buah dandang besar, 1 unit mobil Honda Brio warna putih, 2 unit sepeda motor jenis Beat dan Beat Street tanpa nomor polisi.

"Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.

Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan baru yang semakin beragam.(***)

Tags

Terkini