Terbaru dari Kasus Pasar Cinde, Kediaman Mantan Gub Sumsel Digeledah Penyidik

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:17:13 WIB

PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (10/7/25), kembali lakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Penggeledahan dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. Kali ini dilakukan di Jalan Merdeka Kota Palembang, di kediaman tersangka AN, mantan Gubernur Sumsel. 

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, dari penggeledahan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. 

“Dari hasil penggeledahan pada rumah Tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde. Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” jelas Vanny. 

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Selain mantan Gubernur Sumsel, penyidik juga menetapkan mantan wako palembang. *****

 

 

Terkini