PPATK: Sebut 517.000 Rekening Bansos Dipakai Judol Sudah Diblokir

Ahad, 13 Juli 2025 | 06:59:04 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana/iist

JAKARTA, LIPO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan 517.000 rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang digunakan main judi online (judol) sudah diblokir. 

Hal ini untuk memastikan duit bansos tidak disalahgunakan.

"Semua sudah kami blokir, total 10 juta rekening penerima bansos. Termasuk di dalamnya lebih dari 500.000 (rekening) yang terkait judi online," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025).

Dia mengatakan PPATK masih terus melakukan verifikasi terhadap data tersebut. Sebab, masih banyak rekening yang sudah diblokir tapi kembali diaktivasi oleh penggunanya.

"Banyak yang reaktivasi rekening setelah lama tidak ada transaksi," ungkap dia.

Ivan memastikan rekening penerima bansos yang dipakai judi online akan tetap diblokir. Apabila ada pengguna yang ingin mengaktivasi kembali rekening ini, maka akan langsung diserahkan kepada penegak hukum.

"Kalau rekening dipakai judi online (mau diaktivasi ulang setelah diblokir), diserahkan ke penegak hukum," tandas dia.

 Sebelumnya, Istana menanggapi temuan PPATK terkait 571.000 rekening penerima bansos dipakai main judi online (judol). Pihak istana sudah menerima informasi terkait temuan tersebut.

“Betul bahwa kita mendapatkan data bahwa ada sejumlah rekening dari saudara-saudara kita penerima bantuan sosial yang ternyata terdeteksi. Saudara-saudara kita itu juga melakukan aktivitas judi online,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Prasetyo menjelaskan, pemerintah sudah memiliki data tunggal untuk mendata penerima bansos. Data tunggal tersebut bernama Sosial ekonomi Nasional (SEN).

Dia menerangkan, pemerintah terus memantau agar dana bansos yang disalurkan dipakai sebagaimana mestinya. Jika dipakai untuk judol, kata dia, akan dievaluasi.

"Nah, dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bantuan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pemerintah bisa mencabut masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima jika terbukti bermain judol.

“Sangat bisa, sangat bisa. Karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A, si B-nya, siapanya, nomor rekeningnya. Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial,” jelas dia.(***)

Tags

Terkini