Disembunyikan di Semak-semak, Polsek Sungai Mandau Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu

Ahad, 13 Juli 2025 | 14:49:35 WIB
Dua tersangka narkoba jenis sabu di Siak/lipo

PEKANBARU, LIPO - Polsek Sungai Mandau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Sabtu (12/7/2025).

Dari pengungkapan itu dua orang pemua masing-masing berinisial IFH (28) dan HRH (20), ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah Kampung Sungai Selodang, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.

Kapolsek Sungai Mandau Iptu Andi Azhari menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula saat personel Unit Reskrim melakukan patroli dan mencurigai gerak-gerik dua pemuda yang berada di sebuah bengkel sepeda motor di tepi Jalan Lintas Perawang–Sungai Mandau sekitar pukul 19.30 WIB.

“Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan, kedua pemuda tersebut mengakui sedang dalam perjalanan untuk mengantar shabu kepada pembeli atas perintah seseorang berinisial TN, yang kini berstatus DPO,” kata Andi, Minggu (13/7/2025).

Namun, dari pengakuan pelaku, ternyata sabu seberat 1,03 gram yang seharusnya diserahkan kepada pembeli justru tidak dibawa.

Mereka hanya membawa bungkusan plastik kosong. Kedua pelaku berencana menggunakan sebagian shabu untuk konsumsi pribadi dan menjual sisanya.

Barang haram tersebut disembunyikan terlebih dahulu di semak-semak di daerah Perawang.

"Setelah diinterogasi, tim kemudian membawa kedua tersangka ke Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Di sana, pelaku IFH menunjukkan lokasi tempat mereka menyembunyikan saabu tersebut," ungkapnya.

Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi shabu seberat 1,03 gram yang dibungkus dalam kertas putih dan dimasukkan ke dalam plastik putih.

Selain saabu, polisi turut menyita satu unit handphone merk Itel warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Genio BM 4609 SAF yang digunakan pelaku.

Ataa perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi masih memburu pelaku utama berinisial TN (DPO) yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran shabu ini.

"Polsek Sungai Mandau mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan bebas dari bahaya narkoba," tutupnya.(****)

Tags

Terkini