Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 Dimulai, Ini Pelanggaran yang Ditindak Polisi

Senin, 14 Juli 2025 | 09:43:28 WIB
Polda Riau resmi melakukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 /lipo

PEKANBARU, LIPO - Polda Riau resmi melakukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 yang dimulai selama 14 hari dari tanggal 14 Juli hingga 27 Juli.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, operasi tersebut mengedepankan kegiatan edukatf, pasif dan pengakan hukum.

"Penegakan hukum dilakukan secara ETLE dan mobile. Operasi ini serentak dilakukan di Kabupaten dan Kota Provinsi Riau," kata Herry, Senin (14/7/2025).

Ada 8 priorita utama pelanggaran yang akan ditindak polisi yaitu berkendara saat menggunakan handphone, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang.

Kemudian pengendara yang tidak menggunakan helm dan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan kendaraan ODOL.

"Saya tekankan selama pelaksaan operasi agar selalu berdoa dalam melaksanakan tugas dan faktor keamanan yang paling utama," ujarnya.

Herry juga meminta agar anggota tidak melakukan pungli yang berbasis transaksional dan harus melakukan penegakan hukum yang adil dan merata.

Herry juga memaparkan untuk kejadian kecekakaan yang terjadi tahun lalu dengan korban meninggal dunia berjumlah 4 orang dan penindakan kepada pelanggar berjumlah 4.283 tindakan.

"Kita berharap pada tahun ini akan turun dari tahun sebelumnya. Nantinya petugas juga melakukan tindakan simpatik untuk membuat masyarakat semakin percaya kepada kita," tutupnya.(***)

Tags

Terkini