Kejari Inhu Geledah Rumah Dirut BPR, Diduga Terkait Deposito Nasabah dan Kredit Fiktif

Senin, 28 Juli 2025 | 22:24:15 WIB
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penggeledahan/ist

RENGAT, LIPO -  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penggeledahan terkait  dugaan korupsi deposito nasabah dan kredit fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Leonard Sarimonang Simalango, dalam keterangannya, mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di 6 lokasi berbeda pada  Senin 28 Juli 2025 dari pukul 09.00 WOB hingga pukul 16.00 WIB.

Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor: PRINT.DAH-557/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan PRINT.DAH-559/L.4.12/Fd. 1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025 perihal penggeledahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu.

Penggeledahan tersebut mengerahkan lebih dari 30 personel Kejari Inhu.

Dijelaskan, ada 6 lokasi  yang menjadi lokasi penggeledahan yakni  4 lokasi di Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat, 1 lokasi di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat dan 1 lokasi di Keluarahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.

Dalam penggeledahan tersebut, disita surat-surat dokumen, kendaraan roda 4 dan roda 2 dan beberapa barang lainnya.

Adapun modus yang dilakukan oleh beberapa oknum pegawai BPR tersebut. Pertama, membuat seolah-olah dilakukan pencairan deposito (memalsukan bilyet deposito). Kedua, nasabah menggunakan identitas orang lain (kredit fiktif atau kredit topeng). Ketiga, agunan fiktif dalam pengajuan kredit dan  pungutan sejumlah uang terhadap pencairan kredit. 

"Terkait penetapan tersangka masih berproses, dan penghitungan kerugian negara juga sedang dilakukan," jelas Leonard. 

Pihak penyidik berharap pihak-pihak nasabah yang terkait untuk beritikad baik dan melakukan pengembalian atau pembayaran dana pinjaman agunan fiktif melalui penyidik Kejari Inhu.(***)
 

Tags

Terkini