Kasus Penipuan Bisnis Kosmetik Rp6,8 Miliar, Kalah Prapid Dua Tersangka Belum Ditahan

Jumat, 08 Agustus 2025 | 11:17:49 WIB
Mapolda Riau/ist

PEKANBARU, LIPO - Dua dari tiga tersangka dugaan Penipuan dan Penggelapan bisnis Kosmetik PT Scoo Beauty sebesar Rp6,8 miliar, hingga kini belum ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Kedua tersangka yang masih menghirup udara bebas itu adalah, Vijay Kumar alias Vijay (VJ) dan Gerhilda Ellen alias Ellen (EL), yang merupakan pemilik PT Scoo Beauty. Sejauh ini, penyidik hanya menahan satu tersangka lainnya yakni, Nova Susanti (NS).

Ketiganya ditetapkan Ditreskrimum Polda Riau tersangka ini, berdasarkan laporan Eka Desmulyati. Mereka disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

Atas penetapan tersangka itu, Vijay dan Ellen tidak terima dan mengajukan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sementara tersangka Nova Susanti, tidak mengajukan Prapid.

Berdasarkan hasil putusan hakim Prapid PN Pekanbaru nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pbr tersebut, permohonan Ellen dan Vijay itu ditolak. Artinya, penetapan tersangka oleh penyidik adalah sah secara hukum. Akan tetapi, Ditreskrimum Polda Riau belum juga menangkap dan menahan kedua Bos PT Scoo Beauty itu.

Menanggapi adanya 'ketimpangan dan tebang pilih' dalam penahanan ketiga tersangka ini, Praktisi Hukum Chairul Salim SH mengatakan, seharusnya penyidik segera menangkap dan menahan dua tersangka tersebut. Terlebih lagi, keduanya sudah kalah dalam upaya Pra Peradilan.

"Kalau Pra Peradilannya sudah ditolak, lalu apa lagi yang ditunggu? Ini waktunya penyidik bertindak tegas. Tangkap dan tahan tersangkanya,” tegas Chairul, Kamis (7/8/25) di Pekanbaru.

Menurut Chairul, tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda upaya paksa. Terlebih, status tersangka telah sah dan diperkuat putusan pengadilan.

 “Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum. Ketika pelaku masih bebas dan korban malah disudutkan, ini bahaya besar bagi penegakan keadilan,”tegasnya lagi.

Sebelumnya diwartakan, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan akan mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya paksa terhadap dua tersangka kasus penipuan investasi berkedok bisnis kosmetik di Pekanbaru, VJ dan EL. Keduanya diketahui telah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan resmi.

"Saat ini kita akan melakukan upaya paksa terhadap dua orang yang kita lakukan pemanggilan. Sudah dua kali tidak hadir," tegas Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (15/7/25) lalu.

Kasus ini melibatkan tiga orang, namun baru NS yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan. Dua terduga lainnya, berinisial VJ dan EL, hingga kini masih mangkir.

“Tersangkanya ada tiga orang. Dua belum hadir, yakni VJ dan EL. NS hadir dan langsung kami tahan,” jelasnya.

Penyidik Polda Riau telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk dokumen transaksi dan kontrak kerja sama fiktif. Nama dua orang yang akan dijemput paksa diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan dana investasi tersebut.

Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh Eka Desmulyati atas dugaan penipuan investasi yang merugikan korban hingga mencapai Rp6,8 miliar. Modus yang digunakan tersangka  yakni menawarkan kerja sama bisnis kosmetik dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.(***)

Tags

Terkini