Ini Sosok Gus Irfan yang Disebut-sebut Bakal Jadi Menteri Haji dan Umrah?

Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:21:08 WIB
Mochamad Irfan Yusuf atau akrab disapa Gus Irfan/ist

LIPO - Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau akrab disapa Gus Irfan , disebut-sebut bakal menjadi  Menteri Haji dan Umrah setelah lembaga resmi tersebut menjadi kementerian.
Kepastian itu menyusul pengesahan Revisi Undang-Undang Haji pada Selasa (26/8).

Isu calon Menteri Haji dan Umrah diumumkan dalam rapat evaluasi Haji 2025 di DPR, Rabu (27/8), yang juga turut dihadiri Gus Irfan dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang secara terbuka menyebut Gus Irfan sebagai calon menteri pertama untuk memimpin Kementerian Haji.

“Tentu nanti Gus Irfan ya, tidak lagi Kepala Badan, menjadi Menteri Haji,” kata Marwan dalam rapat tersebut.

Gus Irfan dikenal luas sebagai salah satu pengasuh pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur. Pria berusia 62 tahun itu lahir dan besar di Jombang. Ia merupakan putra dari KH Yusuf Hasyim, sekaligus cucu dari pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy'ari.

Sejak kecil, Gus Irfan menempuh pendidikan di Jombang, mulai dari sekolah dasar hingga lulus SMPP Jombang (kini SMAN 2 Jombang) pada tahun 1981. Ia kemudian melanjutkan studi S1 ??di Universitas Brawijaya Malang dan menuntaskan pendidikannya pada tahun 1985. Tak berhenti di situ, ia juga meraih gelar magister di kampus yang sama.

Keterlibatan Gus Irfan di dunia pesantren dimulai pada tahun 1989 ketika ia dipercaya sebagai Sekretaris Umum Pondok Pesantren Tebuireng.

Pengalaman ini membuka jalan untuk memegang sejumlah posisi strategis, di antaranya:

• Komisaris Utama PT BPR Tebuireng (1996-2016)

• Pengasuh Pesantren Al-Farros (2006)

• Pengajar AKPER Widyagama Malang (2013-2016)

Selain itu, ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Perekonomian NU (LPNU), sebuah posisi penting yang memperluas kiprahnya dalam bidang ekonomi keumatan.

Nama Gus Irfan juga sempat menyebutkan di kancah politik nasional. Pada Pilpres 2019, ia dipanggil sebagai salah satu juru bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Saat itu, kedekatannya dengan LPNU serta ketertarikannya pada visi keumatan ekonomi yang diusung Sandiaga membuatnya dilibatkan dalam tim.

Saat Prabowo terpilih menjadi Presiden, Gus Irfan termasuk dalam jajaran tokoh yang diundang ke kediaman Prabowo di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Saat itu, ia sempat digadang-gadang masuk ke dalam kabinet, bahkan disebut calon wakil menteri.

Meski akhirnya tidak ditunjuk dalam Kabinet Merah Putih, Gus Irfan mendapat amanah strategis sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Dengan disetujuinya Revisi UU Haji, BP Haji akan resmi bertransformasi menjadi kementerian.

Sebelumnya Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan kementerian baru ini akan mulai beroperasi maksimal 30 hari sejak UU tersebut diundang. Presiden selanjutnya akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan.

“Dan pasal-pasal tentang itu sudah memutuskan mungkin belum 60 hari saya lupa, Pak Sekjen ikut yang mengatur kapan menyampaikan pertanggungjawaban itu lebih cepat Pak, kalau enggak salah paling 30 hari atau berapa saya lupa,” ujar Marwan.

Ia juga menegaskan bahwa dengan perubahan tersebut, Menteri Agama tidak lagi mengurusi persoalan haji.

“Segera Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji, betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi sudah tepat menjadi anregurutta Kiai Haji Nasaruddin Umar,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menuturkan aturan turunan terkait Kementerian Haji sedang difinalisasi bersama Kementerian PAN-RB, khususnya menyangkut struktur organisasi dan kepegawaian.

Ia menekankan bahwa sebagian besar SDM nantinya akan bermigrasi dari Kementerian Agama dan BP Haji.

“SDM-nya kita sedang menghitung kalau itu, tapi sebagian besar memang itu adalah perpindahan dari Kemenag sama BP Haji,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, proses transisi tersebut dipastikan tidak akan lebih dari 30 hari.

"Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari ya. Jadi dalam 30 hari harus menyelesaikan SOTK-nya. Betul, betul, 30 hari harus menyelesaikan organisasinya," kata dia.(***)

Tags

Terkini