Kadis di Rohil Ditangkap Kejati Riau Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SD

Selasa, 02 September 2025 | 10:06:30 WIB
Kejati Riau amankan Kadis di Rohil rehab Sekolah/lipoerkait dugaan korupsi proyek rej

PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menangkap seorang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penggunaan dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dasar (SD) di Rokan Hilir (Rohil).

Pembangunan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD Tahun Anggaran 2023 mulai memasuki babak baru.

Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau. Kedua tersangka tersebut berinisial AA, Kepala Dinas Pendidikan Rohil periode 2023 hingga Mei 2025, serta SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola.

Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, mengungkapkan bahwa AA diduga menyelewengkan dana sebesar Rp7,67 miliar dari total anggaran Rp40,3 miliar yang diperuntukkan bagi 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di 41 sekolah di Rohil.

“AA memerintahkan bendahara pembantu untuk menarik tunai dana pencairan tahap I hingga III. Dana yang dinikmati untuk kepentingan pribadinya mencapai Rp7.678.550.000,” jelas Dedie didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams dan Kasi Penkum Zikrullah, Senin (1/9/2025) malam.

Tak hanya itu, AA juga menggunakan sebagian dana untuk membayar sejumlah media dengan nilai Rp36,05 juta.

Sementara itu, SYF sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola diduga mengambil dana sebesar Rp897,48 juta dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material.

Namun, hanya Rp599,9 juta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terdapat sisa dana Rp297,58 juta yang tidak jelas penggunaannya.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau, kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp7,97 miliar.

"Rinciannya, Rp7,67 miliar dari AA dan Rp297,58 juta dari SYF," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, SYF dan AA langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung 1 hingga 20 September 2025.

Khusus AA, saat ini juga masih menjalani penahanan dalam perkara korupsi pembangunan SMP di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

“Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejati Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan dunia pendidikan dan hak masyarakat,” tegas Dedie.(***)

Tags

Terkini