DPRD Riau Minta Kajian Mendalam Soal Pemindahan Kantor SPR ke Pekanbaru

Rabu, 10 September 2025 | 13:27:58 WIB
Abdullah/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Kebijakan pemindahan kantor pusat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak dari Jakarta ke Pekanbaru, Riau, mendapat respons hati-hati dari Komisi III DPRD Provinsi Riau. Meski berpindah ke daerahnya, dewan justru meminta langkah tersebut dikaji ulang secara komprehensif sebelum diimplementasikan.

Permintaan ini disampaikan menyusul keputusan Direktur SPR, Ida Yulita Susanti, untuk memindahkan kantor operasional perusahaan. Komisi III yang membidangi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menilai ada beberapa aspek krusial yang harus dianalisis terlebih dahulu.

Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, menjelaskan bahwa setidaknya terdapat tiga poin utama yang perlu dikaji mendalam. Pertama, terkait aspek regulasi dan kontrak kerja.

“SPR Langgak ini berbeda dengan holding mereka ini operator minyak atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lainnya seperti PHR. Apakah dalam kontrak kerjasama (KKKS) dengan negara, dalam hal ini Kementerian ESDM, ada kewajiban untuk berkantor di Jakarta?. Jika regulasinya tidak mewajibkan, barulah bisa dilihat lebih lanjut,” ujar Abdullah, Rabu 10 September 2025.

Kajian kedua, lanjutnya, menyangkut efektivitas ekonomi dan koordinasi. Abdullah mempertanyakan seberapa efisien operasional dan koordinasi dengan instansi pusat, seperti SKK Migas, jika kantor pusat berpindah ke Pekanbaru. Pemindahan harus mampu menciptakan efisiensi, bukan justru menghambat.

“Ketiga, aspek ketenagakerjaan. Apakah kebijakan ini akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan di Jakarta, atau mereka akan direlokasi secara keseluruhan ke Riau?. Ini juga harus jelas karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, politisi PKS ini menyarankan agar manajemen SPR melakukan koordinasi intensif dengan SKK Migas dan melakukan pendalaman yang matang terkait rencana pemindahan tersebut. Hal ini diminta supaya bisa memberikan manfaat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kami apresiasi jika niatnya untuk mendekatkan operasional ke lapangan. Namun, semua harus berdasarkan kajian yang jelas dan tidak terburu-buru,” pungkasnya.*****

 

Terkini