PEKANBARU,, LIPO - Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi mengeksekusi terpidana perkara korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Selasa (9/9).
Terpidana bernama Tengku Fauzan Tambusai, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau. Ia akan menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"Iya, benar. Sudah dieksekusi. Eksekusi dipimpin Pak M Ikhsan Awaljon Putra, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Pidsus serta Jaksa Eksekutor, Bu Yuliana Sari," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Effendy Zarkasyi, Rabu (10/9).
Menurut Effendy, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5841 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Mei 2025. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, MA menyatakan Tengku Fauzan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022.
"Putusan MA menguatkan putusan PT (Pengadilan Tinggi, red) Riau. Dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata Effendy didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero.
Ia menambahkan, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.842.826.140 sebagai kerugian keuangan negara, dikurangi Rp489.000.000 yang telah disetorkan ke rekening Kejaksaan Tinggi Riau.
"Sehingga kepada terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.353.826.140 subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara," sambung Effendy yang akrab disapa Jay.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara sesuai amar putusan tersebut. "Seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, dan lancar," imbuh Jay.
Effendy menegaskan, Kejari Pekanbaru berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. "Eksekusi ini adalah wujud nyata tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum, menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat," tegasnya.
Kejari Pekanbaru juga memastikan akan terus konsisten menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan negara, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa.
Diketahui, modus korupsi yang dilakukan terpidana adalah dengan memerintahkan bawahannya menyiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September-Desember 2022. Dokumen itu meliputi nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan tagihan hotel.
Setelah seluruh dokumen terkumpul, Fauzan selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut. Ia kemudian memerintahkan K selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa verifikasi dari EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Uang perjalanan dinas yang masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut dalam perjalanan dinas fiktif, kemudian dipotong Rp1,5 juta untuk diberikan kepada pegawai bersangkutan sebagai upah tanda tangan.
Sisanya, sebesar Rp2,8 miliar lebih, setelah dikurangi sebagian pembayaran kepada nama-nama yang dicatut, diterima oleh Fauzan. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk perjalanan dinas.
Perbuatannya itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.(***)