Polres Siak Tangkap Dua Orang Bandar Sabu

Ahad, 21 September 2025 | 12:59:03 WIB
Dua tersangka kasus sabu di Siak/lipo

PEKANBARU, LIPO - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Kali ini, dua orang yang diduga berperan sebagai bandar shabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, pada Rabu (17/9/2025) sore.

Kasatresnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Siak–Buatan, Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Mempura.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

"Sekira pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AH (36) dan HS 32). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 paket narkotika jenis shabu yang sempat dibuang ke semak-semak oleh tersangka AH saat hendak ditangkap," ungkap Tony, Minggu (21/9/2025).

Selain sabu dengan berat kotor 0,80 gram, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, dua unit telepon genggam, serta perlengkapan lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.

Tony menyebutkan bahwa dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial H (DPO).

“Dua tersangka ini berperan sebagai bandar. Mereka mengakui sabu tersebut adalah miliknya, dan diperoleh dari seorang DPO yang saat ini sedang kami buru,” ungkapnya.

Untuk memperkuat proses hukum, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, baik AH maupun HS dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.

"Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai DPO," tutupnya.(***)

Tags

Terkini