Juru Ukur BPN dan Lurah Pangkalan Kasai Inhu Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 23 September 2025 | 08:27:34 WIB
Sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (22/9/25). /ist

PEKANBARU, LIPO - Abdul Karim, juru ukur Kantor Pertanahan/BPN dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (22/9/25). Keduanya tidak terbukti korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang merugikan negara Rp1,7 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer dan subsider yakni Pasal 2 dan Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Membebaskan terdakwa Zaizul dan Abdul Karim dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana mestinya,"kata hakim.

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa dalam penerbitan SHM tidak ada merugikan negara. Karena, tanah milik Pemkab Inhu tersebut masih ada dan hanya terjadi tumpang tindih kepemilikan 3 SHM.

Oleh karena adanya tumpang tindih itu, maka harus diselesaikan dalam sengketa Keperdataan. Bukan merupakan tindak pidana.

Kemudian, hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Inhu senilai Rp1,7 miliar atas penerbitan 3 SHM itu, hanya total loss dan tidak bisa diakui sebagai kerugian negara.

Selanjutnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam jabatan maupun kewenangannya, bukan tindak pidana. Namun hanya merupakan tindakan kesalahan administrasi.

Atas  vonis hakim itu, kuasa hukum terdakwa oangsung menerimanya. Sementara JPU masih pikir-pikir.

Keluarga para terdakwa langsung bersujud syukur atas vonIs bebas itu. Mereka menangis haru terhadap vonis hakim tersebut.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Fadil Abdil SH dalam amar menuntu terdakwa Abdul Karim selama 4 tahun penjara dan Zaizul selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3  juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

Dakwaan JPU menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015-2016 silam. Berawal ketika Martinis (almarhum) mengajukan pembuatan SHM  tanah miliknya seluas seluas 23.073 M2 yang terletak di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida.

Atas permohonan itu, terdakwa Karim selaku Petugas Ukur tidak melakukan pemeriksaan peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta lainnya, pada lokasi yang dimohon secara keseluruhan pada bidang tanah yang dimohonkan.

Terdakwa mengetahui pada sekitar bidang tanah tersebut terdapat bidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.  Selanjutnya sebelum melakukan pengukuran Terdakwa tidak ada menetapkan batas-batas bidang tanah yang dimohonkan  Martinis.

Pada saat Terdakwa melakukan pengukuran tanah tersebut, juga mengetahui bahwa sempadan yang dihadirkan oleh  Martinis berbeda dengan yang tercantum dalam alas hak yang diajukan sebagai dasar permohonan. Namun demikian, Terdakwa tetap melakukan pengukuran tanpa memastikan kebenaran lebih lanjut mengenai legalitas sempadan dan status tanah.

Terdakwa hanya berdasarkan pengakuan dari pihak sempadan yang ditunjuk oleh pihak pemohon, tanpa adanya bukti kepemilikan atau dokumen penguasaan atas tanah sempadan tersebut. Sehingga menghasilkan gambar ukur yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Peta Bidang Tanah.

Selanjutnya, peta bidang tanah menjadi salah satu data yuridis pendukung yang wajib diperiksa oleh terdakwa Zaizul selaku Panitia A.  Namun Zaizul yang juga sebagai Lurah Pangkalan Kasai dalam melaksanakan tugasnya tidak meneliti data yuridis bidang tanah yang dimohonkan Martinis  secara lengkap.

Terdakwa Zaizul juga tidak ikut melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran Terdakwa Karim.
Termasuk  alas hak dan sempadan yang diajukan oleh Martinis . Padahal, Zaizul mengetahui disekitar lokasi tanah yang dimohonkan Martinis terdapat tanah milik Pemkab Inhu.

Perbuatan kedua terdakwa itu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Martinis.  Karena  Martinis memperoleh dan menguasai bidang tanah milik Pemkab Inhu yang telah dibeli tahun 2003 dari Abdul Rivaie Rachman dan tercatat sebagai aset tetap (KIB-A).

Kasus ini terbongkar saat Pemkab Inhu ingin membaliknamakan sertifikat dari pemilik tanah pertama untuk pembangunan Pasar di Kecamatan Sibrida  Dari situ diketahui bahwa di atas lahan Pemkab Inhu itu terbit surat SHM atas nama Martinis.

Akibat perbuatan kedua terdakwa itu, telah menimbulkan kerugian negara  sebesar Rp. 1.701.450.000,- Hal ini  berdasarkan audit  Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.(***)

Tags

Terkini