KPU Riau Gelar 'Bedah Hukum' Putusan Sengketa Pilkada Dumai 2024

Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:24:02 WIB

PEKANBARU, LIPO - Guna mengasah ketajaman dan kesiapan penyelenggara pemilu di tingkat akar rumput, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau kembali menggelar Kajian Hukum Seri VI, Rabu 1 Oktober 2025. 

Kali ini, fokus utama kajian adalah membedah tuntas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Dumai 2024, yaitu Perkara Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Kegiatan yang digelar secara hybrid ini dihadiri secara langsung oleh seluruh jajaran pimpinan KPU Provinsi Riau, termasuk Ketua KPU Rusidi Rusdan, serta diikuti secara daring oleh seluruh perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Riau. 

Acara ini menegaskan komitmen KPU untuk terus meningkatkan kapasitas stafnya dalam menghadapi dinamika hukum pemilu.

Dalam sambutannya, Rusidi Rusdan menekankan bahwa setiap putusan sengketa pemilu bukanlah akhir, melainkan "buku pelajaran" yang berharga. "Pemahaman mendalam terhadap putusan hukum adalah fondasi utama untuk menyelenggarakan Pemilu yang semakin adil, berkualitas, dan transparan di masa depan," ujarnya.

Kajian dipimpin oleh Abdul Rahman, Anggota KPU Provinsi Riau, yang bertindak sebagai pemantik diskusi. Sebagai narasumber kunci, Andi Sofyandi, Anggota KPU Kota Dumai yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, hadir untuk membagi pengalaman langsung "berada di garis depan" sengketa tersebut. 

Ia menyampaikan analisis mendetail mulai dari latar belakang munculnya gugatan, ketatnya proses persidangan di MK, hingga implikasi praktis putusan tersebut terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah.

Agar diskusi tidak berjalan dalam satu perspektif, kajian ini juga menghadirkan Oki Herianto dari KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Kehadirannya memberikan perspektif segar dan pembanding dengan memaparkan praktik dan tantangan penanganan perkara hukum di daerah lain. Hal ini membuat analisis menjadi lebih komprehensif dan kontekstual.

Abdul Rahman, selaku pemantik diskusi, menambahkan dimensi strategis dengan menyoroti pentingnya strategi pengelolaan data. "Kualitas data yang akurat dan terkelola dengan baik adalah senjata utama untuk meminimalisir potensi sengketa di masa datang," tegasnya.

Kajian Hukum Seri VI ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan wadah strategis untuk berbagi pengalaman dan memperkaya wawasan antar penyelenggara pemilu se-Riau. Dengan saling belajar dari setiap kasus yang ada, KPU Provinsi Riau bertekad terus memperkuat pilar-pilar demokrasi, memastikan setiap suara rakyat didengar dan dihitung dengan adil, serta menjaga marwah pemilu sebagai pesta demokrasi yang berintegritas.*****

 

Terkini