PEKANBARU, LIPO- Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial MI (39) yang mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Sebayang mengatakan, korbannya sendiri merupakan anak tiri dari pelaku.
Pelaku diamankan tim pada Selasa (30/9) sekira pukul 19.45 Wib di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar tanpa perlawanan.
Boby menjelaskan, perbuatan bejat pelaku mulai diketahui saat Wali kelas korban berisial F melihat kejanggalan terhadap tingkah pelaku dan korban pada Selasa (23/9/2025) siang.
"Saksi menanyakan kepada korban atas kejanggalan itu, karena setiap diantar ke sekolah selalu cipika cipiki oleh ayah tirinya dan korban mengungkapkan apa saja yang telah dilakukan pelaku terhadapnya," jelasnya.
Dari pengakuan korban, perbuatan tidak senonoh itu telah dilakukan oleh ayah tirinya sejak korban berumur 6 tahun hingga terakhir kali tahun 2024.
"Dan dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan tindak senonoh hingga melakukan hubungan badan," kata AKP Gian.
Sambil menangis korban menceritakan kejadian yang dialami nya itu kepada wali kelasnya.
"Kenapa mau, korban menjawab 'dia (pelaku) yang nyuruh saya buk," tambahnya.
Menindaklanjuti kesaksian itu wali kelas korban langsung melaporkan hal tersebut ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kampar dan membuat laporan resmi ke Polres Kampar.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," pungkas AKP Gian.(***)