Pelaku Usaha Resah, Pemko Pekanbaru Siap Tindak Praktek Pungli Retribusi Sampah

Ahad, 09 November 2025 | 12:56:11 WIB
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Dr Zulhelmi Arifin/F: int

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota Pekanbaru menyiapkan Tim Pengawasan Daerah untuk menertibkan adanya dugaan pungli retribusi sampah di wilayah setempat. 

Tim yang dulunya bernama Tim Saber Pungli ini siap menindak oknum yang memungut retribusi sampah secara tunai kepada pelaku usaha untuk kepentingan pribadi. 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan, dugaan pungli ini sudah menjadi sorotan. 

Mereka kepada pelaku usaha mengaku sebagai petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Zulhelmi mengaku geram dengan ulah oknum karena keberadaan oknum ini sudah sangat meresahkan banyak pihak. 

"Petugas DLHK tidak pernah mengambil uang retribusi, mereka ambil QRIS atau transfer, tidak ada pembayaran cash, kalau ada itu pungli," tegasnya, Minggu (9/11/25).

Dirinya menegaskan bahwa semua pihak bakal mengawasi proses pungutan retribusi pengangkutan sampah. Ia tidak ingin ada praktek pungli serupa masih terjadi sehingga merugikan banyak pihak.

"Parahnya ada pelaku usaha mengaku sudah bayar setahun, padahal tidak ada pembayaran retribusi seperti itu," paparnya.

Zulhelmi menjelaskan bahwa Tim Pengawasan Daerah ini berisikan petugas dari Inspektorat Kota Pekanbaru, Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru. 

Mereka siap turun ke lapangan setelah mendapat laporan adanya praktek pungli retribusi pengangkutan sampah.

Sementara itu, Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan, bahwa maraknya praktek pungli membuat pelaku usaha enggan bergabung dengan pengangkutan Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Padahal ada 32 ruas jalan yang pengangkutan sampahnya dibantu tim DLHK Kota Pekanbaru.

Reza menegaskan, bahwa petugas dari LPS tidak pernah memungut retribusi secara tunai. Mereka hanya melayani proses pembayaran non tunai dari pelaku usaha. *****

 

 

Terkini