Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru, Berkas Perkas Kasus Asri Auzar Sudah P-21

Rabu, 12 November 2025 | 17:28:17 WIB
Asri Auzar kini sudah dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru /lipo

PEKANBARU, LIPO -  Asri Auzar kini sudah dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru setelah berkas perkaranya sudah masuk tahap P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Asri Auzar sendiri menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp5,2 miliar.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa hari yang lalu. Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kejari Pekanbaru.

Kepala Kajari Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Plt Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar membenarkan bahwa kasus tersebut sudah P-21.

"Benar. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, telah dilaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Tim JPU. Perkara atas nama tersangka inisial AA alias Eri," ujar Adhi, Rabu (12/11/2025).

Usai tahap II, Asri Auzar digiring menuju mobil tahanan bersama tersangka lainnya dalam perkara berbeda. Asri selanjutnya dibawa ke Rutan Pekanbaru untuk dilakukan penahanan.

"Tersangka AA alias Eri dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 November 2025 di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan," ungkapnya.

Kasus yang menjerat Asri Auzar itu bermula pada November 2020 lalu. Saat itu, Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui seseorang bernama Zulkarnain dengan dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun, setelah jatuh tempo, uang tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka.

Selanjutnya, tersangka menjual tanah dan ruko enam pintu tersebut kepada Vincent Limvinci seharga Rp5,2 miliar. Proses jual beli itu dituangkan secara resmi dalam Akta Jual Beli No.08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh saksi Notaris Rina Andriana, SH, M.Kn.

Kepemilikan tanah kemudian dibaliknamakan menjadi atas nama Vincent Limvinci. Namun, pada Oktober 2021, setelah balik nama selesai, tersangka Asri Auzar meminta uang sewa ruko kepada saksi Hendra Wijaya dan saksi Dr. Khairani Saleh tanpa sepengetahuan pemilik sah, Vincent Limvinci.

Tersangka mengaku bahwa bangunan tersebut masih miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025. Mengetahui hal itu, saksi Vincent Limvinci melaporkan tindakan tersangka ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum.

Akibat perbuatan tersebut, korban Vincent Limvinci mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp5,2 miliar lebih. Asri Auzar kemudian dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 385 ayat (1) KUHPidana.(***)

Tags

Terkini