PEKANBARU, LIPO - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan akan mengajukan praperadilan terkait penetapan kadernya Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas PUPR Riau. Gubernur Riau itu dikabarkan akan didampingi sejumlah pengacara.
Ketua Dewan Syuro PKB Riau, Drs. K.H. Abdurrahman Qoharuddin, saat dikonfirmasi membenarkan rencana tersebut. Menurutnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB telah menggulirkan wacana praperadilan sebagai langkah hukum untuk membela Abdul Wahid.
“Dari tim DPP PKB, wacananya memang praperadilan,” ujarnya, Jumat 14 November 2025.
Terkait informasi bahwa ratusan pengacara lokal siap mendukung proses hukum Abdul Wahid, Abdurrahman mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun Ia menegaskan bahwa persoalan teknis praperadilan sepenuhnya berada di bawah koordinasi DPP PKB.
“Kalau soal pengacara, sementara sudah ada. Tapi siapa saja yang pasti mendampingi, saya belum tahu. Saat ini baru pengacara lokal yang berkomunikasi ke dalam, karena tim resminya masih menunggu keputusan,” tukasnya.