Direktur CV Berkah Makmur Ditetapkan Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi, Kejari Rohul Langsung Lakukan Penahanan

Selasa, 18 November 2025 | 13:23:12 WIB
Tersangka kasus pupuk bersubsidi langsung ditahan/ist

ROHUL, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) resmi menetapkan dan menahan tersangka atas nama Sayidina dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.

 Terhadap Direktur CV Berkah Makmur langsung dilakukan penahanan.

Penetapan tersebut dilakukan Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul pada Senin (17/11).

Kepala Kejari (Kajari) Rohul Rabani M Halawa melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rokan Hulu, Vegi Fernandez, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menemukan perkembangan signifikan dalam proses penyidikan kasus ini.

Dari hasil pendalaman, diketahui penyaluran pupuk subsidi pada rentang waktu tersebut tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, bahkan tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Tim penyidik menetapkan tersangka baru dalam perkara ini karena ditemukan adanya penyaluran pupuk yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Vegi didampingi Kasi Pidsus, Galih Aziz, Selasa (18/11).

Dikatakan Vegi, Sayidina selaku distributor pupuk bersubsidi jenis urea di Kecamatan Rambah Samo, tidak menyalurkan sebagian pupuk kepada pengecer. Ia justru membuat laporan seolah-olah seluruh pupuk telah disalurkan sesuai realisasi.

Tidak hanya itu, pupuk subsidi yang tidak disalurkan tersebut kemudian dijual oleh tersangka dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sebagaimana dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

"Aturan tersebut menegaskan bahwa distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya," jelas Vegi.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.235.500.700, yang merupakan bagian dari total kerugian negara mencapai Rp24.536.304.782. Nilai kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024.

Atas perbuatannya, tersangka Sayidina dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vegi mengungkapkan, sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik telah memeriksa 108 saksi, 4 ahli, serta mengantongi alat bukti surat berupa laporan hasil audit, dan petunjuk berupa persesuaian keterangan saksi, ahli, serta bukti surat yang menunjukkan bahwa S bertanggung jawab secara pidana.

"Tim penyidik menyatakan alat bukti telah cukup, sehingga status S (Sayidina ,red);ditingkatkan menjadi tersangka," tegasnya.

Usai penetapan tersangka, Sayidina langsung dilakukan penahanan. Dia dititipkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(***)

Tags

Terkini