Pertama di Riau, Lahan dan Kebun Sawit Rakyat Dilepaskan dari Kawasan

Kamis, 20 November 2025 | 19:52:08 WIB

SIAK, LIPO - Sejarah agraria tercatat dari Kabupaten Siak. Sertifikat hak milik dari program Redistribusi Tanah (Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA) untuk masyarakat Siak menjadi yang perdana dibagikan untuk wilayah Provinsi Riau.

Bupati Siak Dr. Afni didampingi Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, S.ST.,M.H,  menyerahkan sertifikat tersebut kepada masyarakat Mandiangin, Minas di sela-sela agenda "Rumah Rakyat” berlangsung di Kantor Penghulu.

Penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) program TORA 2025 ini, perjuangan panjang penataan aset masyarakat yang berasal dari dua objek utama, yakni dari kawasan hutan menjadi APL (Area Peruntukan Lain), dan  pelepasan sebagian Izin Usaha Perkebunan (IUP).

"Totalnya 975,59 ha dari 1.050 persil. Ada yang dari tapak rumah, sawah, dan sejarahnya lagi dari lahan yang dikuasai masyarakat dalam bentuk kebun sawit, yang sebelumnya berada di kawasan hutan dan IUP," Kata Bupati Siak.

"Jadi bukti kehadiran Negara yang berpihak pada petani sawit kecil dan akan terus kita jalankan ke depan sesuai visi misi utama kami perjuangan hak hutan tanah masyarakat," ujar Bupati Afni, Kamis (20/11/2025)

Bupati Afni mengatakan, sejak masih menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Kehutanan RI. Perjuangan hak hutan tanah ini telah dimulai dan mendapatkan hasil berkat kerja keras multipihak.

Mulai dari lintas Kementerian, Pemda hingga sampai ke tingkat Kampung/Desa. Serta melibatkan pemegang izin HTI ataupun IUP.

Program redistribusi tanah tahun ini dilaksanakan berdasarkan tiga sumber utama. Pertama, SK Biru TORA Nomor 238 Tahun 2024, Luas: ±106,21 Ha, dengan jumlah 659 persil.

Adapun sebarannya Kampung Belutu; Kandis 170 persil, Kampung Pencing Bekulo Kandis 40 persil, Kampung Sungai Gondang Kandis 115 persil, Kampung Minas Barat Minas 50 persil, dan Kampung Tumang Siak 284 persil.

Kedua, SK Biru TORA Nomor 617 Tahun 2024, Luas ±524,47 Ha, Kampung Rantau Bertuah, Minas, dengan jumlah 291 persil.

Dan Ketiga, Pelepasan Lahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT WSSI dengan luas ±343,76 Ha, dengan jumlah 100 persil. Sebarannya Kampung Buatan II, Koto Gasib sebanyak 66 persil, dan Kampung Teluk Lancang, Sungai Mandau sebanyak 34 persil.

"Tahun depan kita akan perjuangkan lagi hak hutan tanah masyarakat, terutama prioritas pada wilayah konflik. Tadi dapat informasi tahun 2026 kita Alhamdulillah jatahnya masih sekitar 1.050 persil," ungkap Afni.

Ia menyebut reforma agraria bukan semata program penataan tanah, tetapi instrumen pemberdayaan ekonomi. “Sertifikat tanah bukan semata selembar surat biasa, tapi merupakan marwah dan pusaka ke anak cucu.

Ketika sudah ada sertifikat, berarti ada pengakuan legal dari Negara atas hak-hak rakyat. Itu yang kita perjuangkan bersama di pemerintahan ini," kata Afni.

Kepala Kantor Pertanahan (Ka. Kantan) Kabupaten Siak, Martin, SST., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan TORA kali ini menjadi penyerahan pertama di Provinsi Riau pada 2025.

“Hari ini kita tidak hanya menyerahkan sertifikat tanah, tetapi menegaskan kembali kehadiran negara di tengah rakyat,” ungkapnya.

Menurut Martin, sertifikat 1.050 bidang tanah tersebut memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat.

“Ini modal besar untuk meningkatkan kesejahteraan, membuka akses permodalan, dan memperbaiki masa depan,” tutupnya. *****


 

Terkini