Polda Riau Ringkus Dua Orang Pelaku Pengangkut Kayu Ilegal di Rohul

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:17:35 WIB
Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap dua orang pelaku pengangkut kayu ilegal./lipo

PEKANBARU, LIPO - Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap dua orang pelaku pengangkut kayu ilegal.

Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Selain dua orang pelaku, petugas juga mengamankan satu unit truk Colt Diesel dan ratusan keping kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial MS (19) selaku sopir serta US (55).

Mereka diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai meningkatnya aktivitas pembalakan liar di Kecamatan Rokan IV Koto.

Ia menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan keluar-masuknya truk bermuatan kayu dari kawasan hutan.

Menindaklanjuti laporan itu, Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah truk kuning bernomor polisi BM 8010 CK yang diduga membawa hasil kayu ilegal.

“Sekitar pukul 06.00 WIB, truk berhasil kami hentikan di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang. Dari pemeriksaan ditemukan 255 keping atau sekitar 10 kubik kayu olahan berbagai jenis, mulai dari meranti merah, medang hingga balam,” kata Ade, Sabtu (6/12/2025).

Ketika diminta menunjukkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), kedua pelaku tidak dapat memperlihatkannya. Keduanya kemudian dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kayu tersebut dipesan oleh seorang pria berinisial GT, pemilik usaha perabot di Jalan Lingkar Tungku Rejo, Ujung Batu Timur.

Sedangkan kayu berasal dari hutan Desa Cipang Kiri yang dikumpulkan oleh seseorang berinisial TM (DPO) bersama operator sinso yang diduga menebang kayu secara ilegal.

Kedua tersangka mengaku menerima upah Rp1 juta, termasuk biaya minyak Rp300 ribu dan uang makan Rp200 ribu, untuk menjemput dan mengangkut kayu tersebut.

Penyidik memastikan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri, Kecamatan Rokan IV Koto, dan sudah dipotong dalam bentuk papan sebelum diangkut.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023) jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU yang sama, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Polda Riau menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan illegal logging yang merusak hutan dan mengancam kelestarian lingkungan.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat. Kami akan kejar seluruh pihak yang terlibat, termasuk para DPO,” tutupnya.(***)

Tags

Terkini