PEKANBARU, LIPO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru kini memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus, yakni SIM D untuk pengendara sepeda motor dan SIM DI untuk pengemudi mobil.
Fasilitas ini disiapkan untuk memastikan pelayanan yang inklusif dan ramah bagi masyarakat berkebutuhan khusus.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio W.B. Wicaksana, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Program ini kami hadirkan agar penyandang disabilitas tetap dapat memperoleh hak yang sama dalam berkendara, dengan pelayanan yang nyaman dan terarah,” ujarnya, Rabu (10/12).
Sama seperti pengendara lainnya, pemohon SIM D tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, uji teori, dan uji praktik di Satpas SIM Polresta Pekanbaru. Untuk biaya penerbitan, pemohon dikenakan tarif PNBP sebesar Rp50.000.
AKP Satrio menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan personel khusus untuk mendampingi para pemohon disabilitas di setiap tahapan proses pembuatan SIM.
“Kami ingin memastikan prosesnya berjalan mudah dan tidak menyulitkan. Personel kami siap membantu sejak dari pendaftaran hingga pengambilan SIM,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu pemohon SIM D, Budi Sutejo (48), warga Jalan Panda, Kecamatan Sukajadi, mengaku sangat terbantu dengan layanan yang diberikan.
“Alhamdulillah, pelayanannya sangat bagus dan petugasnya ramah. Terima kasih Pak Kapolresta dan Pak Kasat Lantas,” ungkap Budi dengan wajah sumringah.
Upaya ini diharapkan menjadi dorongan bagi penyandang disabilitas di Pekanbaru untuk lebih percaya diri dan aman dalam berkendara di jalan raya.(****)