Kerugian Negara Rp64,2 Miliar, Kejati Riau Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dana PI Blok Rokan

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:48:20 WIB
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka baru, masing-masing berinisial MA dan DS/lipo

PEKANBARU, LIPO -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka baru, masing-masing berinisial MA dan DS.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, pada Senin (15/12/2025) tengah malam, usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara.

Sebelumnya, Kejati Riau telah lebih dulu menetapkan dan menahan Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, serta Zulkifli, selaku pengacara perusahaan daerah tersebut.

Carel menjelaskan, MA dan DS telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Pada pemeriksaan terakhir, keduanya hadir dan diperiksa secara mendalam sebelum akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara MA dan saudara DS sebagai tersangka,” ujar Carel, didampingi Asisten Intelijen Sapta Putra serta Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Selasa (16/12/2025).

Dalam struktur perusahaan, MA diketahui menjabat sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, sementara DS merupakan Kepala Divisi Pengembangan. Keduanya diduga bersama-sama dengan Rahman dan Zulkifli terlibat dalam pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pengadaan lahan Company Yard.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp64.221.498.127,60, sebagaimana tercantum dalam Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap MA dan DS. Keduanya dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, serta ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Carel menegaskan, Kejati Riau berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh,” tegasnya.

Penyidikan, kata Carel, masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.(***)

Tags

Terkini