Bapenda Pekanbaru Tetap Buka Layanan Pajak Selama Libur Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:57:05 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan/lipo

PEKANBARU, LiPO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memastikan pelayanan pajak daerah tetap beroperasi selama masa libur Natal 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan serta kepastian layanan kepada masyarakat.

Berdasarkan pengumuman resmi Bapenda, pelayanan pajak tetap dibuka mulai 25 hingga 28 Desember 2025, meskipun periode tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.

Seluruh layanan pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru tetap dapat diakses oleh masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendapatan daerah.

“Bapenda Kota Pekanbaru tetap membuka pelayanan pajak pada 25 sampai 28 Desember 2025. Langkah ini kami ambil agar masyarakat tetap dapat menunaikan kewajiban perpajakannya meskipun di hari libur,” ujar Denny, Rabu (25/12/2025).

Ia menambahkan, tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak memiliki peran penting dalam menunjang pembangunan daerah. Oleh karena itu, Bapenda berkomitmen memastikan pelayanan tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan yang maksimal. Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Denny juga mengungkapkan bahwa petugas pelayanan telah dijadwalkan secara bergiliran selama masa libur, sehingga operasional tetap berjalan dengan baik dan profesional.

“Petugas sudah kami siapkan secara bergantian agar pelayanan tetap lancar, tertib, dan optimal meski di tengah masa libur,” tambahnya.

Bapenda Pekanbaru pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja normal.

Masyarakat juga diharapkan tetap mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam melakukan pembayaran pajak.

Dengan tetap dibukanya pelayanan pajak daerah selama libur Natal, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan pelayanan publik yang prima, mudah, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(***)

Tags

Terkini