Terobosan Pemko Pekanbaru, Urus PBG Cukup di Aplikasi Sip Aman

Rabu, 14 Januari 2026 | 17:50:58 WIB
Walikota Pekanbaru Luncurkan Aplikasi Sip Aman

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Pekanbaru. 

Untuk memudahkan warganya mengurus perizinan, kali ini Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho merancang sebuah aplikasi. Pada Rabu (14/1/2026), aplikasi tersebut resmi diluncurkan Wako Pekanbaru di Ballroom lantai VI Kantor Walikota Tenayan Raya. Aplikasi ini dinamai Sip Aman. 

Aplikasi Sip Aman ini bertujuan untuk memotong birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Aplikasi ini dapat digunakan masyarakat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Sip Aman itu, bagaimana memotong birokrasi tapi sesuai aturan yang baik dan benar. Khususnya pengurusan izin PBG atau dulu disebut IMB," kata Agung Nugroho.

Menurutnya, selama ini masyarakat cukup kesulitan untuk mendapatkan perizinan tersebut. Agung menyebut, sebelumnya untuk pengurusan PBG rumah pribadi saja bisa dalam kurun waktu 6 bulan paling cepat.

"Bahkan ada yang sampai 2 tahun. Apalagi untuk bangunan gedung, rumah sakit dan lain-lain. Dengan aplikasi ini bisa dipangkas dalam waktu 6 hari kerja," jelasnya.

Jika masyarakat menggunakan aplikasi Sip Aman ini nantinya, pengurusan PBG untuk rumah biasa hanya butuh waktu 1-2 jam saja, rumah sederhana 2 hari dan rumah dari pengembang maksimal 4 hari. Sangat jauh memotong birokrasi dan waktu pelayanan.

"Jadi aplikasi ini didesain supaya warga Pekanbaru punya akses cepat untuk pelayanan tersebut. Aplikasi Sip Aman ini juga kado kecil dari kami untuk masyarakat," kata Wako Agung.

Agung juga mengucapkan terimakasih kepada pihak yang terlibat dalam terciptanya aplikasi Sip Aman ini. Ia meyakini aplikasi ini sangat membantu masyarakat dalam pengurusan izin bangunan dan gedung.*****

 

 

Terkini