Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pengrusakan dan Perambahan TNTN

Rabu, 21 Januari 2026 | 15:11:15 WIB
Polda Riau tetapkan 9 tersangka/lipo

PEKANBARU, LIPO– Polda Riau melalui Satuan Tugas TP 2 Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum di kawasan konservasi.

Hingga saat ini, aparat telah menangkap dan menahan 9 orang tersangka terkait dua konstruksi tindak pidana, yakni pelanggaran konservasi sumber daya alam serta pengrusakan barang.

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi menjelaskan, dari sembilan tersangka tersebut, 3 orang dijerat dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA), sementara 6 orang lainnya terkait kasus pengrusakan barang secara bersama-sama.

“Untuk perkara pengrusakan barang, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap enam orang tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Peristiwa terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan kawasan TNTN,” ujar Hengki, Rabu (21/1/2026).

Ia mengungkapkan, motif para pelaku adalah penolakan terhadap keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di lokasi tersebut, yang kemudian berujung pada tindakan melawan hukum.

“Modus yang dilakukan yakni merusak tenda personel Satgas PKH yang berisikan anggota TNI. Barang bukti yang kami amankan antara lain balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk yang berisi aktivitas pengrusakan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Wakapolda menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara berkesinambungan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal maupun tersangka baru.

“Sangat dimungkinkan kami menambah pasal terkait perlawanan terhadap petugas, serta menetapkan tersangka lainnya. Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Selain itu, Polda Riau juga menindak tegas praktik perambahan kawasan konservasi TNTN. Dalam perkara terpisah, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP yang diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan TNTN.

“Pelapor dalam perkara ini adalah Kepala Balai TNTN, dengan tiga laporan polisi. Modusnya, para pelaku menguasai lahan secara tidak sah dan menggunakannya untuk perkebunan kelapa sawit,” ujarnya

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan tentang penetapan kawasan Tesso Nilo.

Para tersangka dijerat Pasal 40 huruf b ayat (1) Undang-Undang Konservasi SDA, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk memberikan efek jera. Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan kejahatan melawan undang-undang akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Agus Hadi menambahkan bahwa setelah penertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini telah beralih kepada TP 2 TNTN yang diketuai oleh Gubernur Riau.

“Langkah progres telah dilakukan, mulai dari rapat hingga koordinasi internal agar kawasan ini bisa kembali seperti semula,” ujarnya.

Menurut Pangdam, dalam pelaksanaan di lapangan memang terdapat dinamika, namun seluruh upaya telah dilakukan secara humanis demi menjaga dan memulihkan Taman Nasional Tesso Nilo.

“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang menganggap dirinya paling benar hingga melawan hukum. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar Tesso Nilo bisa pulih dan masyarakat dapat hidup dengan tenang,” tutupnya.(***)

Tags

Terkini