Penganiayaan Berujung Maut di Dumai Barat, Pelajar Tewas Diduga Dipukul Palu

Rabu, 28 Januari 2026 | 15:50:03 WIB
Terduga pelaku berinisial GN (27), warga Kecamatan Dumai Barat, kini telah diamankan pihak kepolisian./lipo

PEKANBARU, LIPO – Kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian seorang pelajar menggegerkan warga Kecamatan Dumai Barat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (26/1/2026) malam di Jalan Cut Nyak Dien RT 01, Kelurahan Purnama, Kota Dumai.

Korban diketahui bernama Ryan Imanda (33), seorang pelajar asal Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Sementara terduga pelaku berinisial GN (27), warga Kecamatan Dumai Barat, kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan, kejadian bermula pada Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB.

"Saat itu korban pulang ke rumah pelapor, Samsidar (53), dan sempat menggedor pintu rumah. Pelapor kemudian membuka pintu samping, lalu korban masuk ke ruang tamu dan langsung tertidur," ujar Angga, Rabu (28/1/2026).

Keesokan harinya, Selasa (27/1/2026), pelapor masih melihat korban dalam kondisi tidur hingga pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Namun hingga siang hari sekitar pukul 14.00 WIB, korban masih berada di posisi yang sama, tertelungkup dan tidak bergerak.

Merasa curiga, pelapor mencoba membangunkan korban, namun tidak mendapatkan respons. Pelapor kemudian melihat darah keluar dari hidung korban. Menyadari kondisi tersebut, pelapor segera menghubungi pihak keluarga untuk meminta bantuan.

Lanjutnya, korban lalu dilarikan ke RSUD Kota Dumai dan langsung mendapatkan penanganan di ruang IGD. Namun nahas, sekitar pukul 21.20 WIB, pihak medis menyatakan korban meninggal dunia.

"Atas kejadian itu, pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dumai Barat pada Rabu (28/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.54 WIB untuk diproses secara hukum," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku GN pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Dumai.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai pakaian milik korban dan satu buah martil atau palu berwarna kuning yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Saat ini, GN telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Polisi masih mendalami motif serta kronologi detail kejadian guna mengungkap secara terang peristiwa yang merenggut nyawa korban tersebut.(***)

Tags

Terkini