Polres Dumai Bongkar Modus Ganjal ATM, Residivis Lintas Provinsi Dibekuk

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:32:38 WIB
Kepolisian Resor Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM//lipo

PEKANBARU, LIPO – Kepolisian Resor Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berinisial DS alias D (49) berhasil diringkus petugas.

Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menjelaskan, perbuatan pelaku merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengganjal slot ATM menggunakan lem, lalu menipu korban dengan menempelkan nomor call center palsu di mesin ATM,” ujar AKBP Angga Herlambang.

Kasus ini terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 10.54 WIB di mesin ATM Bank BRI yang berada di Alfamart Bumiayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai. Korban berinisial DSS (40), seorang aparatur sipil negara (PNS), saat itu hendak menarik uang usai pulang dari gereja.

Saat kartu ATM korban tersangkut, pelaku mendekati korban dan mengarahkan untuk menghubungi nomor call center yang telah ditempel di mesin ATM. Tanpa disadari, sambungan telepon tersebut terhubung langsung dengan pelaku yang berpura-pura sebagai petugas bank.

“Korban diarahkan mengikuti instruksi, termasuk menekan tombol ‘YES’, hingga akhirnya korban secara tidak sadar memberikan PIN ATM miliknya,” jelas Kapolres.

Setelah itu, korban diminta meninggalkan lokasi ATM dan mendatangi kantor cabang bank. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kartu ATM korban, lalu melakukan penarikan tunai dan transfer di mesin ATM lain.

Akibat aksi kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian Rp20 juta, yang ditarik pelaku melalui tujuh kali transaksi. Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Dumai pada Senin, 8 Desember 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Dumai memerintahkan Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan bersama Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di 29 lokasi kejadian perkara (TKP) lintas provinsi, meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, hingga Jawa Barat. Bahkan, lima TKP di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pelaku diketahui merupakan residivis kasus ganjal ATM.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp7,7 juta, rekening koran bank, dua unit telepon genggam, sepeda motor, stiker palsu call center bank, gunting, tas, serta kartu ATM.

Kapolres Dumai mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di ATM.

“Jangan mudah percaya dengan nomor call center yang ditempel di mesin ATM dan jangan pernah memberikan PIN kepada siapa pun, termasuk yang mengaku petugas bank,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polres Dumai berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas, serta mengajak masyarakat yang merasa pernah menjadi korban modus serupa untuk segera melapor ke Polres Dumai.(***)

Tags

Terkini