PEKANBARU, LIPO – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, Selasa (3/2/2026).
Penyegelan dilakukan menyusul viralnya video di media sosial yang diduga menampilkan kontes kecantikan waria di lokasi tersebut.
Tindakan penertiban itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta beserta jajaran.
Sebelum penyegelan dilakukan, Wali Kota lebih dahulu meminta keterangan dari pihak pengelola THM Paragon dan meninjau langsung seluruh ruangan, termasuk lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya acara dalam video yang beredar.
“Kami melakukan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah. Apalagi sebelumnya ada aksi unjuk rasa dari sejumlah tokoh masyarakat, sehingga pemerintah perlu turun langsung ke lapangan,” ujar Agung Nugroho usai penyegelan.
Agung menjelaskan, Pemko Pekanbaru juga telah berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru sejak menerima laporan terkait dugaan pesta waria di tempat hiburan malam tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian telah memanggil pengelola serta sejumlah pihak yang muncul dalam video viral itu untuk dimintai keterangan.
“Untuk menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru, kami putuskan melakukan penyegelan sementara. Perlu kami sampaikan juga bahwa izin operasional THM ini terbit jauh sebelum masa kepemimpinan kami,” jelasnya.
Ia menegaskan, selama masa penyegelan, Pemko Pekanbaru akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional THM Paragon. Selama proses pemeriksaan oleh Polresta Pekanbaru berlangsung, tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi.
“Tidak boleh ada aktivitas apa pun di Paragon sampai persoalan ini terang. Kami akan melihat apakah kegiatan tersebut difasilitasi oleh manajemen atau murni dilakukan oleh pengunjung,” tegas Agung.
Wali Kota memastikan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen, maka izin operasional THM Paragon akan dicabut.
Namun, jika manajemen dinyatakan tidak bersalah, pemerintah akan mempersilakan tempat hiburan tersebut kembali beroperasi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.