Bakar Lahan 10 Hektare di Sungai Apit, Pria Ini Jadi Tersangka

Jumat, 13 Februari 2026 | 11:42:09 WIB
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menetapkan seorang pria berinisial MA (38) sebagai tersangka/lipo

LIPO – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menetapkan seorang pria berinisial MA (38) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Lahan yang terbakar didominasi tanah gambut dan meluas hingga sekitar 10 hektare.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Awalnya, api hanya terlihat membakar sekitar satu hektare lahan milik tersangka.

“Namun karena kondisi tanah gambut yang mudah terbakar, ditambah cuaca panas berkepanjangan dan angin kencang, api cepat merambat hingga mencapai kurang lebih 10 hektare,” ujar AKP Tidar, Jumat (13/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah titik panas terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning. Personel Polsek Sungai Apit yang menerima informasi tersebut langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengakuan tersangka, kebakaran bermula saat MA membersihkan lahannya untuk dijadikan kebun cabai. Ia membakar tumpukan semak dan daun kering (perun). Api yang semula kecil kemudian tidak terkendali dan terus meluas.

“Api berasal dari pembakaran yang dilakukan sendiri oleh tersangka. Upaya pemadaman tidak maksimal sehingga api membesar dan merambat,” jelas AKP Tidar.

Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tunggul kayu, dua potong kayu bekas terbakar, serta satu cangkul.

Lokasi kebakaran berada pada koordinat 0.72143357N 102.84959191E dengan karakteristik tanah gambut yang sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan. Akibat peristiwa tersebut, Negara Republik Indonesia dinyatakan sebagai pihak yang dirugikan karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan lingkungan.

Saat ini penyidik telah melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Siak menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pembakaran lahan, khususnya di wilayah gambut yang memiliki risiko tinggi terhadap bencana asap.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian. Tidak ada alasan membuka lahan dengan cara dibakar. Dampaknya sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan kesehatan dan perekonomian masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan metode pembukaan lahan tanpa bakar serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran.

“Pencegahan adalah kunci utama. Sinergi masyarakat sangat kami harapkan agar Kabupaten Siak terbebas dari bencana karhutla,” tutup Kapolres.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Siak dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung upaya penanggulangan karhutla di Provinsi Riau.(***)

Tags

Terkini