PELALAWAN, LIPO – Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan AM (62) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, Rabu (18/2/2026). AM langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Pajri Aef Sanusi SH, menyebut AM adalah pensiunan pegawai Dinas Pertanian yang bertugas menyalurkan pupuk subsidi ke kelompok tani di Kecamatan Pangkalan Kuras.
“AM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Tersangka ditahan 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Pajri, Kamis (19/2/2026).
Dengan penetapan AM, total tersangka kasus ini menjadi 19 orang. Sebelumnya, 18 orang telah ditetapkan, terdiri dari penyuluh, pengecer, distributor, dan satu oknum camat. Satu tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Kasus ini mencakup penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019–2022 di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, dengan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp34 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional serta KUHAP baru UU No. 20 Tahun 2025.
“Penyidikan terus dikembangkan, penetapan 19 tersangka bukan akhir dari proses hukum,” pungkasnya.(***)