Bandar Sabu di Sabak Auh Diciduk, 14 Paket Narkotika Disita Polisi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24:11 WIB
Seorang pria berinisial JH (59) yang diduga berperan sebagai bandar sabu ditangkap /lipo

PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial JH (59) yang diduga berperan sebagai bandar sabu ditangkap dalam penggerebekan di Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Kamis (19/2/2026) pagi.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 19 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Bumi Asih Mekar RT 002 RW 004 Kampung Sungai Tengah. Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan JH, warga Pekanbaru, tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 6,09 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak rokok merek On-Bold yang berada di saku celana kanan tersangka.

Selain itu, turut diamankan plastik klip bening pembungkus serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, AS dan KS. Berbekal informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 08.00 WIB, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan JH di wilayah Sabak Auh dan langsung melakukan penggerebekan.

Dalam pemeriksaan awal, JH mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial TA, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif narkotika.

Kasat Resnarkoba Satresnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atas tersangka.

“Tersangka berperan sebagai bandar. Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pemasoknya yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Pengungkapan jaringan ini akan terus kami kejar hingga tuntas,” ujarnya.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, turut mengapresiasi kinerja jajarannya serta dukungan masyarakat yang berperan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi narkotika hingga ke akar jaringan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi memastikan akan terus mengedepankan langkah preventif dan represif demi mewujudkan Kabupaten Siak bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.(***)

Tags

Terkini