Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru, Tersangka Jhonny Andrean Segera Disidangkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 16:27:36 WIB
Kejaksaan Negeri Pekanbaru melimpahkan tersangka dan barang bukti /lipo

PEKANBARU, LIPO — Kejaksaan Negeri Pekanbaru melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta kegiatan makan-minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (26/2/2026).

 Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Tersangka dalam perkara ini, Jhonny Andrean, merupakan tenaga honorer yang bertugas sebagai ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung. Berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko mengatakan, setelah tahap II, tim JPU segera menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan.

“Penahanan tersangka dilanjutkan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Mey Ziko, Kamis (26/2/2026).

Menurut dia, lima jaksa ditunjuk sebagai penuntut umum dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula saat tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Pekanbaru pada 12 Desember 2025. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan penyimpangan SPPD fiktif dan anggaran makan-minum.

Dalam proses penggeledahan, penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel instansi pemerintah yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor yang terparkir di lokasi. Jhonny Andrean saat itu tidak mengakui kepemilikan kendaraan tersebut.

Penyidik kemudian membuka bagasi sepeda motor dengan bantuan tukang kunci dan menemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintah, antara lain dari Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Batusangkar, dan Kota Batam.

Temuan tersebut menjadi bagian dari gelar perkara yang berujung pada penetapan Jhonny Andrean sebagai tersangka. Ia diduga menghambat proses penyidikan perkara SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif dan anggaran makan-minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang masih terus bergulir di Kejari Pekanbaru.(****)

Tags

Terkini