Oknum PNS Disnaker Inhu Ditangkap Hendak Transaksi Sabu di Desa Japura

Jumat, 27 Februari 2026 | 17:09:48 WIB
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu ditangkap/lipo

PEKANBARU, LIPO – Upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di Desa Japura, Kecamatan Lirik.

Tersangka berinisial MY alias Anto (43), warga Desa Japura, diamankan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di tepian jalan desa tersebut. Ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Warga menginformasikan bahwa Desa Japura kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Menindaklanjuti laporan itu, Ps Kanit I Satresnarkoba AIPTU Nopri melapor kepada Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, kemudian dilakukan penyelidikan intensif di lapangan.

"Hasilnya, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka Anto sering bertransaksi narkotika di wilayah tersebut," kata Misran, Jumat (27/2/2026).

Pada malam penangkapan, petugas mendapati tersangka berada di atas sepeda motor di tepian jalan Desa Japura. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan membuang sebuah benda dari tangannya. Namun, petugas sigap mengamankan situasi dan melakukan pencarian di sekitar lokasi.

"Dari hasil pencarian, ditemukan satu bungkus sabu dengan berat kotor 0,66 gram tidak jauh dari tempat tersangka diamankan. Selain itu, dari penggeledahan badan, polisi juga menyita empat plastik pembungkus yang disimpan di saku baju tersangka," jelasnya.

Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor bernomor polisi BM 3644 VA serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru.

Melalui Kasi Humas, Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparatur sipil negara.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang status sosial maupun profesi.(***)

Tags

Terkini