Menhut Kecam Perburuan Gajah, 15 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 03 Maret 2026 | 17:55:51 WIB
Elspose penetapan tersangka pemburu gajah/lipo

PEKANBARU, LIPO - Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan gajah liar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Sementara itu, tiga orang lainnya masih diburu aparat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan bangkai seekor gajah Sumatera jantan di area konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (2/2/2026). Kondisi satwa dilindungi tersebut sangat mengenaskan. Tubuhnya telah membusuk, kepala terpisah dari badan, dan gadingnya raib. Sejumlah bagian tubuh seperti dahi, mata, dan belalai juga tidak ditemukan di lokasi, diduga kuat diambil untuk kepentingan perdagangan ilegal.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan kecaman keras atas peristiwa tersebut. Ia memastikan pemerintah bergerak cepat bersama aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan pelaku.

“Kami berkoordinasi dengan BKSDA dan Polda Riau. Hasilnya, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan berada di Riau, tujuh lainnya dari luar daerah, dan tiga masih DPO,” ujar Raja Juli, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, peran para tersangka beragam dan terstruktur, mulai dari eksekutor penembakan, pihak yang memotong kepala gajah, pengumpul dan penjual gading, hingga pemodal serta penadah hasil kejahatan. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi yang terorganisir.

Raja Juli juga menegaskan bahwa perlindungan satwa liar menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Ia mengingatkan bahwa pelaku kejahatan konservasi terancam hukuman berat.

“Ini harus menjadi kasus terakhir. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan terhadap satwa liar,” tegasnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gading gajah, senjata api berburu, ratusan butir amunisi, tengkorak gajah, serta sisik trenggiling.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan serius terhadap ancaman perburuan liar di Riau, sekaligus menjadi ujian komitmen penegakan hukum dalam menjaga kelestarian satwa langka Indonesia.(***)

Tags

Terkini