Peredaran Heroin di Riau Terbongkar, Wakapolda: Ini Jarang Beredar di Indonesia

Kamis, 05 Maret 2026 | 14:23:01 WIB
Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi /lipo

PEKANBARU, LIPO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis heroin yang diduga merupakan bagian dari jaringan transnasional di Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 42 bungkus heroin dengan berat bersih mencapai 22,7 kilogram dan mengamankan dua orang tersangka.

Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi mengatakan, kengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi tertutup dengan metode undercover buy yang memiliki tingkat risiko tinggi.

"Dalam operasi tersebut, petugas menyamar dan melakukan transaksi pembelian langsung dengan pelaku untuk membongkar jaringan peredaran narkoba," kata Hengki, Kamis (5/3/2026).

"Heroin merupakan jenis narkotika yang sangat jarang beredar di Indonesia karena bukan termasuk jalur utama peredarannya. Selain itu, heroin memiliki efek yang lebih cepat dan kuat dibandingkan jenis narkotika lainnya," sambungnya.

Ia mengungkapkan, barang ini merupakan produksi dari luar negeri dan diduga kuat berasal dari sindikat narkotika transnasional yang terorganisir.

Sementara itu, pengungkapan kasus bermula pada 24 Februari 2026 ketika tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi terkait adanya peredaran heroin di wilayah Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan operasi undercover buy.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial K. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima bungkus heroin yang rencananya akan dijual dengan harga Rp147 juta per bungkus.

Dari hasil pemeriksaan terhadap K, polisi kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa ia diperintahkan oleh tersangka lain berinisial SK untuk menjual heroin tersebut.

Tim kemudian bergerak menuju rumah SK dan berhasil menangkapnya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus heroin yang ditanam di kebun cabai di sekitar rumah tersangka.

Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya petugas menemukan tempat penyimpanan heroin lainnya yang ditimbun di area perkebunan kelapa sawit sekitar 800 meter dari rumah SK. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah drum berwarna biru yang ditanam di dalam tanah. Di dalam drum tersebut terdapat 36 bungkus heroin.

Dengan demikian, total heroin yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 42 bungkus dengan berat bersih 22,7 kilogram.

Berdasarkan keterangan tersangka SK, polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial A dan HF. A diduga berperan menjemput heroin dari luar negeri, sementara HF diduga menjadi pengendali yang memerintahkan distribusi heroin kepada para target penjualan.

Dari pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 113.650 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp68 miliar.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk keterlibatan sindikat narkotika lintas negara dalam kasus tersebut.(***)

Tags

Terkini