Pengembang Perumahan VKBH Budi Darmawan Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penghilangan Fasos

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04:48 WIB
Budi Darmawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghilangan fasilitas sosial/lipo

PEKANBARU, LIPO — Penantian panjang warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing (VKBH) akhirnya membuahkan hasil. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan pengembang perumahan tersebut, Budi Darmawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) dan taman.

“Dari hasil gelar perkara terakhir, terlapor telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihadinika, Senin (30/3/2026).

Menurut AKBP Agus, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi dan 3 saksi ahli, serta menggelar ekspose penyelidikan.

"Dalam minggu ini, kita jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka,” tambahnya.

Masalah fasos di perumahan tersebut sudah lama dikeluhkan warga, khususnya penghuni VKBH Tahap 2 Blok D dan E di Jalan Karya Bakti (Riau Ujung), Kelurahan Air Hitam. Mereka menilai lahan fasos seluas 414,62 m² yang tercantum dalam siteplan IMB No. 1026/IMB/DPMPTSP/IX/2018 telah hilang dan berubah fungsi.

Sebagai bentuk protes, warga memasang spanduk di lokasi yang di IMB tercatat sebagai area fasos dan taman. Namun, lahan itu kini berubah menjadi jalan selebar 7,5 meter dan deretan pembangunan lima unit rumah dua lantai yang sedang berlangsung.

Salah satu warga berinisial AI mengatakan bahwa persoalan fasos ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada 2020, warga Tahap 1 juga pernah berselisih dengan pengembang terkait hal serupa.

“Setelah pembangunan Tahap 2 selesai, bukannya menyerahkan fasos seperti di siteplan, malah muncul lima unit rumah dua lantai. Sekarang tanah yang harusnya jadi taman sudah berubah kepemilikan,” ungkap AI.

Warga mencurigai pembangunan lima rumah tersebut berdiri tepat di atas lahan yang seharusnya menjadi fasos dan taman. Bahkan, menurut warga, bangunan itu dikerjakan oleh seseorang yang disebut sebagai kakak dari pengembang.

Atas persoalan tersebut, warga menyatakan keberatan karena fasos merupakan fasilitas publik yang dilindungi oleh undang-undang. Mereka berencana melanjutkan laporan ke aparat penegak hukum dan meminta pemerintah lebih selektif memberi izin kepada pengembang yang memiliki riwayat masalah dengan konsumen.

“Kami berharap fasos dan taman seluas 414,62 meter ini segera dikembalikan sesuai ketentuan. Ini hak warga sebagaimana dijamin oleh undang-undang perlindungan konsumen,” ujar AI.

Hingga berita ini diturunkan, Budi Darmawan selaku pengembang masih belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak mendapatkan respons.(***)

Tags

Terkini