PEKANBARU, LIPO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, kembali menyegel sementara objek pajak yang tertunggak. Kali ini giliran restoran dan coffee shop di Jalan Riau, Jumat (3/4/2026) siang.
Tim dari Bapenda menempel stiker segel tertunggak pajak untuk sementara, dan wajib pajak harus segera menyelesaikan tunggakan pajak mereka.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan mengatakan bahwa langkah ini dilakukan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Pajak Bapenda Pekanbaru melakukan peninjauan dan pemantauan langsung di lapangan terhadap objek pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
Ia menegaskan, bahwa tindakan penyegelan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terhadap wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan hingga melewati batas waktu yang ditetapkan.
"Penyegelan ini merupakan langkah tegas upaya penindakan setelah melalui proses peninjauan dan pemberitahuan. Kami berharap wajib pajak memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu," terang Denny, Jumat (3/4/2026) malam.
Denny menjelaskan, dalam proses penertiban, petugas juga melakukan penempelan stiker bertuliskan “Objek Pajak Belum Membayar Pajak Daerah” pada objek pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti restoran dan coffee shop.
Dikatakan, tindakan penyegelan merupakan langkah terakhir dalam rangka penegakan aturan perpajakan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan cukup waktu dan ruang kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik.
“Penyegelan ini dilakukan karena wajib pajak tidak merespons surat teguran yang telah kami sampaikan sebelumnya. Ini adalah bentuk penegakan aturan agar seluruh pelaku usaha taat terhadap kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.
Adapun objek yang disegel merupakan usaha restoran dan coffee shop yang tercatat memiliki tunggakan pajak daerah, terutama dari sektor pajak restoran yang menjadi salah satu sumber PAD Kota Pekanbaru. Petugas di lapangan memasang tanda penyegelan pada bagian pintu masuk usaha sebagai bentuk penghentian sementara operasional.
Dalam prosesnya, tim Bapenda terlebih dahulu melakukan pendataan dan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data tunggakan dengan kondisi usaha. Setelah dipastikan valid, tindakan penyegelan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang telah patuh membayar kewajibannya tepat waktu. Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang menghindari kewajiban pajak tanpa konsekuensi.
“Kami ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Bagi yang taat pajak tentu tidak ada masalah, tetapi bagi yang tidak patuh akan ada tindakan sesuai aturan,” tambahnya.
Menurutnya, pajak restoran dan usaha sejenis memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap PAD Kota Pekanbaru. Pajak tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, seperti perbaikan infrastruktur, peningkatan fasilitas umum, serta layanan masyarakat lainnya.
Oleh karena itu, kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak sangat dibutuhkan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan daerah. Tanpa kontribusi pajak yang optimal, pemerintah daerah akan mengalami keterbatasan dalam membiayai berbagai program pembangunan.
Selain melakukan penyegelan, Bapenda juga terus mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha. Sosialisasi dan edukasi mengenai kewajiban perpajakan terus dilakukan agar para wajib pajak memahami pentingnya kontribusi mereka terhadap daerah.
Kepala Bapenda juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Pekanbaru untuk segera melunasi kewajiban pajaknya dan tidak menunda pembayaran hingga jatuh tempo. Pemerintah daerah telah menyediakan berbagai kemudahan pembayaran, termasuk sistem digital yang dapat diakses dengan mudah.
“Pembayaran pajak sekarang sudah sangat mudah. Kami berharap tidak ada lagi alasan untuk menunggak, karena semua fasilitas sudah kami siapkan untuk memudahkan wajib pajak,” jelasnya.
Langkah tegas berupa penyegelan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar selalu memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Masyarakat sekitar Jalan Riau menyambut baik tindakan penegakan aturan tersebut. Mereka menilai langkah pemerintah daerah penting untuk menciptakan ketertiban dalam dunia usaha serta memastikan semua pelaku usaha berkontribusi secara adil terhadap pembangunan kota.
Ke depan, Bapenda Pekanbaru menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Upaya ini merupakan bagian dari strategi peningkatan PAD yang dilakukan secara berkelanjutan demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru.
Dengan adanya tindakan penyegelan ini, pemerintah daerah berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sehingga penerimaan daerah dapat terus tumbuh dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Pekanbaru yang lebih maju dan berkelanjutan.(adv)