Pelaku Penganiayaan di Jembatan Zaitun Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Jumat, 10 April 2026 | 13:26:31 WIB
Seorang pria berinisial UBB alias S (33) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam/lipo

LIPO– Tim Opsnal Polsek Tualang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial UBB alias S (33) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebut peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Jembatan Zaitun, Jalan Fery Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial TZA (21) mendatangi Polsek Tualang pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Ia melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan.

“Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama Panit Opsnal Ipda Khairul dan Tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku,” ujar Teguh, Jumat (10/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban sebelumnya dijemput secara paksa oleh terlapor dan seorang rekannya dari rumah temannya di Jalan Jamsostek. Korban kemudian dibawa ke Jembatan Zaitun, lokasi di mana penganiayaan diduga terjadi.

Di tempat tersebut, korban mengaku dipukul menggunakan tangan kosong serta pelepah sawit. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian wajah, tubuh, tangan, dan kaki, hingga mengganggu aktivitas sehari-harinya.

Kerja cepat tim Opsnal membuahkan hasil. Pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Raya Perawang, Kecamatan Tualang.

“Pelaku sudah kami amankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Polsek Tualang telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, pembuatan laporan polisi, hingga melengkapi administrasi perkara.

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik kini terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi tambahan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengadilan.

Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi.

“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.(***)

Tags

Terkini