PEKANBARU, LIPO — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, membantah berbagai tuduhan yang disampaikan jaksa dalam persidangan yang tengah berlangsung.
Hal tersebut disampaikannya saat selesai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).
Ia menilai konstruksi perkara yang diarahkan kepadanya lebih banyak dibangun melalui narasi yang tidak mencerminkan adanya unsur tindak pidana.
Wahid menegaskan bahwa rapat yang dipersoalkan dalam dakwaan tidak mengandung unsur mens rea atau niat jahat.
Menurutnya, rapat tersebut digelar semata-mata untuk mempercepat realisasi program 100 hari kerja yang menjadi janji kampanyenya, terutama terkait perbaikan infrastruktur jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Rapat itu murni untuk percepatan program kerja, bukan untuk hal lain seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Ia juga membantah tudingan terkait rekaman CCTV yang disebut-sebut dihilangkan. Wahid menjelaskan bahwa sejak awal, perangkat CCTV di lokasi yang dimaksud memang dalam kondisi tidak berfungsi, sehingga tidak ada upaya penghilangan barang bukti seperti yang dituduhkan.
Terkait temuan uang, Wahid menyebut jumlah yang dipermasalahkan tidak sesuai dengan fakta. Ia mengungkapkan bahwa uang sekitar Rp20 juta ditemukan di dalam tas pribadinya, sementara jumlah serupa berada di kediamannya di Jakarta. Menurutnya, dana tersebut merupakan bagian dari uang operasional resmi sebagai gubernur.
Adapun uang dalam bentuk valuta asing yang turut disorot, Wahid menjelaskan bahwa itu merupakan sisa dana perjalanan dinas ke luar negeri saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI, dan tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang berjalan.
Ia juga menepis isu mengenai kepemilikan mata uang Pound Sterling yang disebut-sebut dalam persidangan. Wahid menegaskan bahwa dana tersebut disiapkan untuk keperluan pendidikan anaknya di Inggris.
Selain itu, Wahid membantah keras tuduhan bahwa dirinya menghilangkan alat komunikasi. Ia menyatakan telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh perangkat yang dimilikinya kepada penyidik.
“Ada 11 handphone yang sudah disita. Silakan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya kaitan dengan perkara ini,” katanya.
Wahid menyatakan terbuka terhadap seluruh proses hukum yang berjalan dan mempersilakan publik untuk mengikuti jalannya persidangan secara detail. Ia berharap keterbukaan tersebut dapat menghadirkan kejelasan berbasis bukti materiil.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan adanya unsur kriminalisasi, Wahid mengamini bahwa dirinya melihat perkara ini lebih condong ke arah tersebut.
“Ya, artinya lebih kepada kriminalisasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur nonaktif, Kemal Shahab menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan yang mereka ajukan justru semakin memperjelas lemahnya konstruksi perkara.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai persidangan, tim kuasa hukum menyebut jaksa gagal menguraikan secara jelas peristiwa pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
“Semakin kami dengar, semakin bingung. Jaksa tidak mampu menjelaskan secara tegas di bagian mana Pak Wahid melakukan pemerasan atau tindakan memaksa. Tidak ada uraian yang konkret, baik terhadap saksi-saksi yang disebutkan,” ujar Kemal.
Menurutnya, dalam dakwaan maupun tanggapan jaksa, tidak terdapat penjelasan mengenai adanya tindakan pemaksaan ataupun bukti bahwa Abdul Wahid menerima aliran dana sebagaimana yang dituduhkan. Hal ini dinilai menunjukkan bahwa perkara yang diajukan masih kabur dan belum memenuhi unsur yang semestinya dalam hukum pidana.
Tim kuasa hukum juga menyoroti isi tanggapan JPU yang dinilai lebih banyak mengulas dinamika persidangan dibandingkan menjawab substansi keberatan yang diajukan pihaknya. Padahal, menurut mereka, proses hukum harus berjalan secara profesional dan proporsional dalam kerangka criminal justice system.
“Peristiwa hukumnya harus terang, tidak boleh ada keragu-raguan. Dalam prinsip hukum, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegasnya.
Terkait isu pergeseran anggaran yang turut disinggung dalam persidangan, kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme dan tidak mengandung unsur pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.
Ia menyebut langkah yang dilakukan kliennya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sebagai kepala daerah berdasarkan asas pemerintahan yang baik.
Selain itu, mereka juga menyoroti narasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang kerap muncul di ruang publik, namun tidak tercantum dalam surat dakwaan. Menurutnya, hal ini berpotensi menyesatkan opini publik.
“Jika memang ada OTT, seharusnya itu menjadi bagian penting dalam dakwaan. Tidak boleh seolah-olah dibangun di luar proses persidangan,” ujarnya.
Soal barang bukti berupa mata uang asing yang disebut dalam persidangan, kuasa hukum kembali mempertanyakan dasar hukumnya. Ia menilai tidak ada penjelasan dalam dakwaan yang menyebutkan bahwa uang tersebut diterima langsung oleh Abdul Wahid sebagai hasil tindak pidana.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak memiliki dasar yang kuat dan cenderung kabur. Mereka pun berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang adil dalam sidang putusan sela.
“Kami meyakini majelis hakim dapat melihat perkara ini dengan jernih dan memberikan keadilan bagi Pak Abdul Wahid,” tutupnya.(***)