LIPO - Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Andin, Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam. Tiga pria yang diduga sebagai pelaku ditangkap setelah sempat buron sejak September 2025.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 13 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat hujan lebat mengguyur wilayah tersebut, para pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi untuk menyatroni toko yang juga menjadi tempat tinggal korban, IM (45).
Aksi pencurian baru diketahui beberapa jam kemudian. Sukamto, suami korban, mendapati pintu belakang toko telah rusak saat hendak melaksanakan salat Subuh sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah diperiksa, kondisi meja kasir sudah berantakan dan sejumlah barang berharga dinyatakan hilang.
Rekaman CCTV memperlihatkan salah satu pelaku masuk ke area kasir dengan cara menutupi kamera menggunakan jilbab. Sementara itu, kamera di bagian luar toko merekam dua pelaku lainnya yang melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy berwarna biru.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Barang yang hilang antara lain lima unit telepon genggam, termasuk iPhone 15 warna pink, Oppo Reno 4F, Oppo A15, serta dua unit Samsung. Selain itu, pelaku juga membawa kabur puluhan slop rokok dari berbagai merek.
Setelah melalui penyelidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku di wilayah Koto Gasib. Pada Minggu, 19 April 2026, tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (29) dan ES (40) yang diduga sebagai pelaku utama, serta HS (30) yang berperan sebagai perantara dalam penjualan barang hasil curian. HS diketahui menerima bagian sebesar Rp800 ribu dari penjualan iPhone 15 milik korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy biru dengan nomor polisi BM 5288 SE yang digunakan saat beraksi, beberapa unit handphone milik korban, serta jilbab yang digunakan untuk mengelabui CCTV.
Kapolsek Lubuk Dalam, Iptu Marhengky, menyampaikan bahwa para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari sisa barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah,” ujar Marhengky, Senin (20/4/2026).
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegasnya..(***)