LIPO– Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, akhirnya terungkap.
Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kapolsek Kerumutan, Iptu Budi Santoso mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban. Penyelidikan intensif langsung dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Setelah laporan masuk, tim langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami tangkap, dan motor korban juga sudah diamankan. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku curanmor di wilayah hukum Kerumutan,” tegasnya, Rabu (22/4/2026).
Korban diketahui berinisial A (49), seorang petani yang tinggal di RT 002/RW 001 Desa Tanjung Air Hitam. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax warna biru bernopol BM 2646 CAG pada Selasa (21/4/2026), meski peristiwa pencurian terjadi sekitar dua pekan sebelumnya, tepatnya pada 7 April 2026.
Saat itu, korban baru pulang dari kebun bersama istrinya dan mendapati sepeda motor yang diparkir di dalam rumah telah hilang. Diduga, pelaku memanfaatkan kelengahan karena kunci kontak masih terpasang di kendaraan.
Sebelum kejadian, sepeda motor tersebut sempat dipinjam oleh adik ipar korban untuk menjemput anak sekolah. Setelah digunakan, kendaraan diparkir kembali di dalam rumah.
"Namun tak lama kemudian terdengar suara motor keluar, yang sempat dikira digunakan oleh pemiliknya. Setelah dipastikan, motor tersebut ternyata sudah raib," ungkapnya.
Upaya pencarian sempat dilakukan secara mandiri oleh keluarga korban di sekitar lingkungan desa, namun tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Titik terang muncul pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi berhasil melacak keberadaan kendaraan sekaligus mengamankan pelaku berinisial W (27), seorang pengangguran yang merupakan warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Nmax warna biru dengan nomor polisi BM 2646 CAG, lengkap dengan kunci kontak dan STNK atas nama pemilik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kerumutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(***)