Diciduk Saat Nongkrong di Warung, Polisi Temukan Paket Sabu di Jok Motor

Ahad, 26 April 2026 | 15:15:01 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu/lipo

PEKANBARU, LIPO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Seorang pria berinisial ADS (35) diringkus saat sedang duduk santai di sebuah warung makan di Desa Kusuma, Jumat (24/4/2026) malam.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di desa tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan target, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kaleng rokok warna hitam yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Di dalamnya terdapat sembilan paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 1,46 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Ia menyebut, setiap informasi dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Pelalawan. Kami akan terus bergerak menindak tegas setiap pelaku,” tegasnya, Ahad (26/4/2026).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Menurutnya, sembilan paket sabu yang berhasil diamankan berpotensi merusak banyak generasi muda jika sempat beredar luas.

“Tentunya ini tidak lepas dari keberanian warga yang melapor. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. ADS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(***)

Tags

Terkini