Akhir Pelarian Sofyan Sembiring, DPO Kasus Lahan Ditangkap di Pekanbaru

Kamis, 30 April 2026 | 18:24:02 WIB
Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak berhasil meringkus M Sofyan Sembiring/lipo

PEKANBARU, LIPO — Upaya pelarian seorang terpidana kasus penipuan lahan akhirnya berakhir. Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak berhasil meringkus M Sofyan Sembiring, yang selama ini berstatus buronan.

Penangkapan dilakukan di Jalan Pattimura, Pekanbaru, Kamis (30/4) sekitar pukul 14.30 WIB. Sofyan diamankan tanpa perlawanan setelah sebelumnya menghindari eksekusi selama sekitar dua setengah tahun sejak putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto, menyatakan keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum. Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana yang telah lama masuk daftar buronan,” ujarnya di Kejati Riau.

Perkara ini bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Saat itu, Sofyan menawarkan lahan kepada korban, Edi Kurniawan Tarigan, mulai dari 30 hektare hingga berkembang menjadi kesepakatan seluas 100 hektare.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku dan istrinya dalam kurun waktu 2017 hingga 2019. Namun, lahan yang dijanjikan tidak pernah ada.

Korban justru menerima sejumlah dokumen yang belakangan diketahui bermasalah. Bahkan, sebagian dokumen tersebut sempat ditarik kembali dengan alasan penyelesaian sengketa yang tidak jelas. Saat korban mencoba mengambil alih lahan pada 2020, lokasi itu ternyata sudah dikuasai pihak lain, lengkap dengan tanda kepemilikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,125 miliar.

Dalam proses hukum, Pengadilan Negeri Siak sempat menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut.

Berdasarkan putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tertanggal 9 November 2023, Sofyan dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak menjalani hukuman dan memilih melarikan diri. Selama buron, ia kerap berpindah lokasi, termasuk di wilayah Siak dan Duri, sehingga menyulitkan tim dalam melakukan pelacakan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan proses pencarian membutuhkan waktu dan koordinasi yang intensif.

“Selama menjadi buronan, yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat, sehingga cukup menyulitkan dalam proses penangkapan,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat diamankan, Sofyan masih menggunakan identitas asli dan mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Yang bersangkutan merasa kasusnya sudah selesai di tingkat pertama dan tidak mengetahui bahwa ada putusan lanjutan,” ujarnya.

Setelah ditangkap, terpidana akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan di Siak untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kejaksaan juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang berkaitan dengan jual beli lahan.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pelarian tidak akan menghentikan proses hukum, dan setiap pelaku pada akhirnya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.(***)

Tags

Terkini