DBH Sawit Terjun Bebas, Sekda Riau: Perkuat Hilirisasi dan Kerjasama Lintas Sektor

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:19:47 WIB
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan bahwa potensi perkebunan sawit di Bumi Lancang Kuning sangat besar. Hal ini tentu menjadi dasar penting dalam optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk daerah.

DBH Sawit ini merupakan peluang strategis untuk mendorong pembangunan daerah. Selain memperkuat sektor perkebunan, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menambahkan, luas tutupan kelapa sawit di Provinsi Riau mencapai angka yang signifikan dan menunjukkan dominasi komoditas sawit dalam struktur perkebunan daerah.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833/KPTS/SR.020/M/12/2019 tentang Penetapan Luas Tutupan Kelapa Sawit Indonesia Tahun 2019, luas tutupan kelapa sawit Provinsi Riau yaitu 3,38 juta hektare. Kemudian, berdasarkan data yang ada di Dinas Perkebunan Provinsi Riau, total luas tutupan lahan perkebunan di Provinsi Riau Tahun 2024 yaitu 4,8 juta hektare, dimana tutupan lahan perkebunan ini didominasi oleh komoditi kelapa sawit seluas 3,4 juta hektare,” katanya di Menara Dang Merdu Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa besaran luasan tersebut harus dimanfaatkan secara optimal melalui kebijakan yang tepat. Pengelolaan sektor sawit diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah.

Menurut Sekdaprov Riau, adanya kebijakan baru terkait pengelolaan DBH Sawit menjadi perhatian penting. Pemerintah daerah perlu merespons kebijakan tersebut secara strategis. Sehingga, kehadiran kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit merupakan momentum penting

"Ini harus kita manfaatkan secara optimal. Kebijakan ini tidak hanya berbicara tentang transfer fiskal semata, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan dan kemajuan infrastruktur di daerah,” jelasnya.

Diungkapkan, dana bagi hasil dapat untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di wilayah perkebunan. Infrastruktur yang baik akan mendukung kelancaran distribusi hasil produksi. Selain itu, kebijakan ini juga diyakini mampu memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan petani. Dukungan anggaran dapat diarahkan pada program peningkatan produktivitas.

“Tentu ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani, dan mendorong hilirisasi industri sawit agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi daerah. Artinya, kita didorong untuk tidak hanya menjadi penghasil bahan baku di sektor hulu, namun juga mampu menjadi pusat pertumbuhan industri hilir yang berdaya saing tinggi,” ungkapnya.

Sekda Syahrial Abdi menegaskan bahwa pengembangan industri hilir menjadi langkah penting untuk meningkatkan nilai tambah komoditas sawit. Terlebih, Riau dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi pusat hilirisasi. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa optimalisasi DBH Sawit memerlukan kerja sama lintas sektor. Sinergi antar pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan.

"Yang menjadi perhatian saat ini adalah regulasi terbaru, yakni PMK Nomor 10 Tahun 2026, yang secara umum kurang menggembirakan bagi Riau. Karena adanya penurunan signifikan, bahkan hingga seperempat dibandingkan tahun 2023," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Riau, Herman Boedoyo menuturkan dana bagi hasil sawit Riau seperti raksasa yang kakinya terpaku. Menurutnya, Riau selama ini hanya menjadi penonton dalam rantai nilai global, meskipun menanggung dampak langsung seperti kerusakan infrastruktur dan tekanan lingkungan.

"Berdasarkan data, dana bagi hasil sawit mulai disalurkan sejak tahun 2023, seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun, jika kita cermati, tren alokasinya justru menurun," tuturnya.

Diterangkan, alokasi DBH sawit secara nasional mengalami tren penurunan sejak 2023 hingga tahun 2026. Penurunan ini dinilai semakin berat karena dana tersebut harus dibagi ke seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia. Sementara itu, porsi DBH untuk daerah hanya sekitar 4 persen, sedangkan 96 persen dikelola pemerintah pusat.

"Dari sekitar Rp3,65 triliun pada 2023, turun menjadi Rp3 triliun, kemudian turun lagi Rp1,2 triliun, hingga pada 2026 hanya sekitar Rp756 miliar secara nasional. Angka ini tentu menjadi perhatian serius, karena masih harus dibagi ke seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia," terangnya.

Lebih lanjut, kondisi tersebut mencerminkan kegelisahan panjang yang selama ini dirasakan daerah penghasil sawit seperti Riau. Herman menyebut, meski Bumi Lancang Kuning memiliki luas perkebunan sawit terbesar, manfaat ekonominya belum sepenuhnya dinikmati di daerah.

"Dalam waktu 2024 hingga 2026, penerimaan DBH Sawit Riau terjun bebas hingga lebih dari 75 persen. Apalagi, dalam skema saat ini porsi untuk daerah hanya sekitar 4 persen, sementara 96 persen dikelola oleh pemerintah pusat melalui pungutan ekspor dan bea keluar. Ke depan, kami memandang perlu adanya pengembangan skema DBH yang lebih adil dan adaptif," pungkas Ketua ISEI Riau, Herman.*****

 

 

Terkini