Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun dalam Skandal Tipikor Bank Plat Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:03:51 WIB

PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada  Pada Kamis (07/05/2026), kembali menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 591.717.734.400, dari kasus dugaan tipikor pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL. 

Uang tersebut berasal dari WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 sampai dengan sekarang, dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 sampai dengan sekarang, dan diserahkan melalui kuasa hukumnya. 

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menyebutkan, bahwa Terdakwa WS menyanggupi melakukan pembayaran dalam jangka waktu lebih kurang dalam 1 bulan. 

“Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun,” ungkap Vanny, dalam keterangannya, Kamis (07/05/26). 

Vanny menegaskan, upaya penyelamatan keuangan negara ini menjadi penting dalam sebuah kasus Tipikor. 

“Dalam penanganan Perkara Tipikor  tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara,” tukasnya. 

Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 1.428.609.427.064. Sementara jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 1.208.832.842.250. Dengan demikian sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp.219.776.584.814.*****

 

 

 

Terkini