Kabar Bagus! Mulai 11 Mei 2026 Bayar Pajak Kendaraan di Riau Tak Perlu Tunjukkan KTP Pemilik Awal

Senin, 11 Mei 2026 | 13:12:33 WIB
Abdul Wahid/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau bersama kepolisian dan PT Jasa Raharja resmi memberlakukan kebijakan baru untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. 

Mulai hari ini, Senin 11 Mei 2026, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melampirkan fotokopi atau menunjukkan KTP pemilik awal kendaraan.

Kebijakan ini dimulai setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan PT Jasa Raharja, yang dilaksanakan pada pagi hari tadi.

"Dari pagi tadi sudah dilakukan MOU kesepakatan Bapenda dan Dirlantas Polda dan Jasa Raharja. Saya dari Pansus ikut menyaksikan penandatanganan kesepakatan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun 2026 tanpa menggunakan KTP pemilik awal kendaraan," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah, Abdullah, Senin, 11 Mei 2026.

Abdullah menjelaskan, bahwa kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada hari ini. Pihaknya berharap dukungan dari media massa untuk menyebarluaskan kemudahan ini.

"Harapannya dengan rekan-rekan media juga menyampaikan ini supaya peningkatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan kemudahan tanpa mesti melampirkan KTP pemilik awal kendaraan ini sudah mulai berjalan mulai hari ini," tambahnya.

Saat ditanya apakah kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun 2026, Abdullah mengkonfirmasi hal tersebut. Namun, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam pertemuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) di Semarang yang memberlakukan skema serupa untuk seluruh Indonesia, yang diimplementasikan di daerah melalui tiga pihak, Polda, Bapenda, dan Jasa Raharja.

"Untuk saat ini keputusannya adalah di tahun 2026. Dengan harapan setelah itu dihimbau agar seluruh kendaraan yang memerlukan (proses) balik nama segera dibalik namakan oleh pemilik saat ini," jelasnya.

Lebih lanjut, politisi PKS ini mengungkapkan potensi peningkatan pendapatan daerah dari kebijakan ini mencapai angka fantastis.

"500 miliar potensi jika diberlakukan tanpa pakai KTP asli," ungkap Abdullah.*****

 

Terkini